Lompat ke isi utama

Berita

Jajaran ASN Bawaslu Purbalingga Ikuti Rapat Manajemen Cuti ASN

Jajaran ASN Bawaslu Purbalingga Ikuti Rapat Manajemen Cuti ASN

Tangkapan layar kegiatan Rapat Managemen Cuti ASN yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada  Kamis (12/3/2026)

SEMARANG – Seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengikuti rapat sosialisasi Manajemen Cuti ASN yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui platform Zoom Meeting, Kamis (12/03). Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi hak cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Tri Adiyanto Baay dalam sambutannya menekankan pentingnya tertib administrasi kepegawaian. Ia menyoroti masih adanya ketidaksinkronan data antara mesin absensi fingerprint dengan rekapitulasi Tunjangan Kinerja (Tukin) yang sering menjadi temuan administrasi.

"Melalui sosialisasi ini, kita harapkan ada sinkronisasi antara absensi, pengajuan cuti, dan perhitungan tukin. Perlu dipahami bahwa saat ini tidak ada lagi istilah izin tidak masuk kantor, yang ada adalah mekanisme cuti sesuai jenisnya," tegas Kabag Administrasi.

Ia juga mengingatkan konsekuensi logis dari pengambilan cuti. "Saat pegawai mengambil cuti, tunjangan kinerja tetap dapat diterima, namun uang makan tidak dibayarkan karena pegawai tidak melaksanakan kehadiran fisik di kantor," tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Yessi Yunius, meminta seluruh peserta rapat untuk memperhatikan kedisiplinan, termasuk penggunaan seragam Korpri setiap hari Kamis dan etika dalam rapat daring.

"Penggunaan pakaian Korpri adalah bagian dari disiplin pegawai. Saya juga meminta kepada seluruh jajaran untuk menyalakan kamera saat Zoom agar kita bisa saling mengenal secara visual, mengingat pentingnya koordinasi antara provinsi dan 35 kabupaten/kota," ujar Yesi.

Terkait substansi materi, Yesi mengakui bahwa aturan mengenai cuti bagi PNS dan PPPK memiliki perbedaan yang cukup teknis, sehingga rawan memicu miskomunikasi bahkan di tingkat pimpinan. Terdapat tujuh jenis cuti bagi PNS yang harus dipahami syarat dan ketentuannya.

"Mengingat saat ini memasuki musim pengajuan cuti, terutama menjelang hari raya, pemahaman regulasi ini menjadi sangat krusial. Saya minta seluruh ASN mengikuti penjelasan teknis dengan baik agar tidak ada lagi kesalahan prosedur dalam pengajuan hak cuti ke depannya," pesannya.

Rapat tersebut dilanjutkan dengan pemaparan teknis oleh Analis SDM Aparatur, Deni Sanjaya, yang mengupas tuntas mekanisme pengajuan melalui sistem administrasi kepegawaian terbaru. Forum ini diharapkan menjadi solusi bagi para pegawai di tingkat kabupaten/kota agar tidak lagi terjadi keraguan dalam mengelola hak dan kewajiban sebagai ASN di lingkungan Bawaslu.

Penulis : Muhamad Purkon