Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pemahaman Hukum, Kawal Kampanye di Ruang Digital

Purbalingga, 23/09/2026 — Bawaslu Kabupaten Purbalingga melaksanakan Rapat Identifikasi Permasalahan Perbawaslu atau Produk Hukum Non-Perbawaslu dengan tema “Harmonisasi Produk Hukum Non-Perbawaslu dalam Tahapan Kampanye Media Sosial”. Kegiatan tersebut diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten Purbalingga bersama civitas akademik Universitas Perwira Purbalingga sebagai forum untuk memperkuat pemahaman hukum dan menyamakan persepsi terkait pengawasan kampanye di ruang digital.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mencermati berbagai produk hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bawaslu. Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, S.E., menyampaikan bahwa pencermatan terhadap ketentuan hukum perlu dilakukan secara teliti dan komprehensif, termasuk untuk melihat ketentuan yang perlu mendapat perhatian dalam menghadapi Pemilu Tahun 2029.

Dalam pembahasan, peserta mencermati perkembangan media sosial sebagai ruang komunikasi politik yang cepat, terbuka, interaktif, dan mudah disebarluaskan.

Teguh Irawato, S.IP., memaparkan sejumlah tantangan pengawasan, mulai dari penggunaan akun dan konten kampanye, iklan berbayar, keterlibatan pihak ketiga, hingga perubahan atau penghapusan konten digital. Peserta juga membahas keterkaitan UU Pemilu, UU ITE, Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye, dan PKPU tentang Kampanye Pemilu dalam pelaksanaan pengawasan kampanye media sosial.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pembahasan diarahkan pada penguatan strategi pengawasan melalui pencegahan, pemantauan, dokumentasi, koordinasi, penanganan, dan literasi publik.

Widadatul Ulya, S.H., M.H., Selaku civitas akademik Universitas Perwira Purbalingga menyoroti pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penggunaan media sosial secara bijak serta mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran. Pemanfaatan infografis, pamflet, dan video pendek juga dapat digunakan untuk mempermudah masyarakat memahami tata cara pelaporan dan bukti yang perlu disiapkan.

Hasil pembahasan diharapkan menjadi bahan evaluasi dan masukan dalam upaya harmonisasi serta penyempurnaan produk hukum. Sinergi antara penyelenggara pemilu, masyarakat, mahasiswa, dan pemangku kepentingan juga perlu terus diperkuat untuk mendukung pengawasan kampanye media sosial yang efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Penulis : AZMI NIDAURRAKHMAH, S.H.
  • Editor : Humas Bawaslu Purbalingga