Lompat ke isi utama

Tugas, Wewenang dan Kewajiban

Tugas Bawaslu Kabupaten sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 antara lain :

Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu

Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas :

  • pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

  • pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;

  • penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;

  • pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;

  • pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

  • pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;

  • pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;

  • pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;

  • proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;

  • pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

  • proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;

  • Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;

  • Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
     

Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas :

  • putusan DKPP;

  • putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

  • putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;

  • keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

  • keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini;

  • Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksankan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  • Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan

  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :

  • Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  • Mengkoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  • Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan

  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di Wilayah kabupaten/kota.


Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:

  • Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  • Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  • Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  • Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan

  • Merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.


Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :

  • Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/Kota;

  • Memverivikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  • Melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/kota;

  • Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan

  • Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
     

Wewenang Bawaslu Kabupaten sesuai Pasal 103 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 antara lain :

  • Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

  • Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kebupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajianya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

  • Menerima, memeriksa memediasi atau mengajudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  • Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

  • Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dankewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  • Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan

  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kewajiban Bawaslu Kabupaten sesuai Pasal 104 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 antara lain :

  • Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;

  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

  • Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;

  • Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data-data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan

  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.