Bedah Buku Pemilu 2024: “Dinamika Hukum dan Tantangan Penyelenggaraan"
|
Purbalingga, Kamis (24/9/2026) – Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Wawan Eko Mujito dan Mukhammad Wakhiddin mengikuti kegiatan bedah buku Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari. Dalam sambutannya, Zamaahsari menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pemilu merupakan rangkaian tahapan yang panjang dan kompleks sehingga perlu didokumentasikan sebagai bahan pembelajaran bagi penyelenggara maupun masyarakat.
Menurutnya, buku yang dibedah dalam kegiatan tersebut merekam berbagai rangkaian kegiatan dan proses yang telah dilaksanakan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Dokumentasi tersebut menjadi bagian penting untuk melihat kembali berbagai dinamika yang terjadi selama tahapan Pemilu.
“Berbicara Pemilu tentu berbicara mengenai tahapan. Selama kurang lebih 18 bulan, KPU dan Bawaslu bersama-sama memastikan seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik,” disampaikan dalam pembukaan kegiatan.
Zamaahsari juga menyampaikan bahwa KPU akan terus melakukan upaya menjangkau pemilih dalam menghadapi Pemilu 2029. Perhatian secara khusus diarahkan kepada pemilih pemula, termasuk pelajar SMA kelas X dan XI, serta kelompok penyandang disabilitas agar mendapatkan pemahaman mengenai kepemiluan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Indaru Setyo Nurprojo, S.IP., M.A. Dalam pemaparannya, Indaru menjelaskan bahwa salah satu gagasan utama dalam buku tersebut adalah praktik hukum dalam penyelenggaraan Pemilu yang memiliki kompleksitas tersendiri karena berkaitan dengan aspek politik dan hukum.
Pembahasan dalam buku mencakup aspek kelembagaan, administrasi, pencalonan, kampanye, rekapitulasi hasil Pemilu, hingga penyelesaian sengketa. Pada aspek kelembagaan, salah satu isu yang dibahas adalah independensi KPU, sementara pada proses pendaftaran dan digitalisasi ditekankan pentingnya keterbukaan dan transparansi.
Indaru juga menyampaikan bahwa tata kelola Pemilu 2024 menghadapi sejumlah dinamika, antara lain tindak lanjut terhadap putusan pengadilan, dinamika penafsiran hukum, serta dinamika kelembagaan politik. Selain itu, terdapat tantangan lain berupa keserentakan tahapan Pemilu dan berbagai persoalan hukum yang muncul selama proses penyelenggaraan.
Menurut Indaru, perkembangan teknologi juga menghadirkan persoalan baru dalam penyelenggaraan Pemilu, termasuk dinamika penggunaan Sirekap serta pentingnya memperhatikan aspek perlindungan data pribadi. Ke depan, terdapat sejumlah gagasan yang dapat menjadi bahan kajian, antara lain pre-legislative review, electoral lockdown, dan penerapan asas putusan yang bersifat prospektif.
Ia juga menyoroti perlunya perhatian terhadap penguatan penyelesaian sengketa dan profesionalitas penyelenggara. Menurutnya, salah satu kekuatan buku tersebut adalah kemampuannya menggambarkan berbagai tahapan Pemilu beserta persoalan yang muncul di dalamnya.
“Kualitas Pemilu ditentukan oleh kepastian hukum, keadilan, transparansi, dan integritas sepanjang proses,” menjadi salah satu pokok pemikiran yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, pemateri berikutnya, Catur Sigit Prasetyo, menyampaikan bahwa buku tersebut memberikan gambaran mengenai berbagai persoalan yang terjadi dalam setiap tahapan Pemilu 2024. Pembahasan mencakup kelembagaan KPU, pendaftaran partai politik, hingga pelaksanaan verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik.
Dalam aspek administrasi kepartaian, penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menjadi bagian dari proses penyelenggaraan yang perlu memperhatikan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Catur juga menjelaskan adanya pergeseran lanskap interaksi politik ke ruang digital. Kampanye tidak hanya dilakukan secara konvensional, tetapi juga berkembang melalui berbagai platform digital. Perkembangan tersebut turut memengaruhi pola penyebaran informasi dan interaksi politik di ruang digital.
Dalam konteks tersebut, penyelenggara Pemilu menghadapi tantangan berupa kampanye hitam, penyebaran hoaks, serta disinformasi di media sosial, khususnya menjelang pemungutan suara. Tantangan lainnya terdapat pada tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), antara lain potensi kesalahan prosedural, akurasi data pemilih, logistik dan fasilitasi, serta beban kerja dan profesionalitas penyelenggara.
Menanggapi berbagai materi dan diskusi dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad, menyampaikan bahwa dinamika hukum merupakan salah satu bagian penting yang perlu menjadi perhatian penyelenggara Pemilu. Menurutnya, penyelenggara tidak hanya dituntut memahami aturan yang berlaku, tetapi juga harus mampu mengikuti perkembangan regulasi dan penerapannya dalam setiap tahapan Pemilu. Ujarnya
Kegiatan bedah buku tersebut menjadi forum pertukaran pengetahuan dan pengalaman mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024, khususnya terkait dinamika hukum, kelembagaan, digitalisasi, kampanye di ruang digital, penyelesaian sengketa, serta berbagai tantangan yang dihadapi penyelenggara di lapangan, lanjutnya.
Melalui kegiatan tersebut, pengalaman dan catatan penyelenggaraan Pemilu 2024 diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran bagi penyelenggara, akademisi, serta masyarakat dalam memahami proses dan dinamika kepemiluan secara lebih komprehensif.
- Penulis : Dewi Wahyuni
- Foto : Puja Dwi Pangestu
- Editor : Humas Bawaslu Purbalingga