Dorong Penyelesaian Data Ganda, Jelang Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026.
|
Purbalingga — Bawaslu Kabupaten Purbalingga menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kesiapan proses rekapitulasi data pemilih berjalan tertib serta mendukung tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kabupaten Purbalingga menyampaikan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dalam persiapan pelaksanaan rekapitulasi PDPB Triwulan III. Salah satunya terkait masih adanya 65 data ganda yang perlu segera dilakukan verifikasi dan tindak lanjut.
Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Wawan Eko Mujito, menyampaikan agar data ganda tersebut dapat ditindaklanjuti sebelum pelaksanaan kick off Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan data yang digunakan dalam proses rekapitulasi telah melalui tahapan pengecekan dan penanganan secara optimal.
“Terhadap data ganda yang masih tersisa sebanyak 65 data, kami menyampaikan agar segera dilakukan verifikasi dan tindak lanjut sebelum pelaksanaan kick off Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026. Hal ini untuk memastikan data yang akan digunakan dalam proses rekapitulasi telah melalui proses pengecekan dan penanganan secara optimal,” ujar Wawan.
Selain persoalan data ganda, Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga menyampaikan pentingnya tindak lanjut terhadap hasil Sarper Triwulan II yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Hasil tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan hasil koordinasi dan verifikasi yang telah dilakukan.
Wawan menegaskan, data yang masih memerlukan penanganan perlu menjadi perhatian bersama agar dapat diselesaikan pada tahapan PDPB Triwulan III.
“Hasil Sarper Triwulan II dari Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga perlu segera ditindaklanjuti sesuai dengan hasil koordinasi dan verifikasi yang telah dilakukan. Data yang masih memerlukan penanganan agar menjadi perhatian untuk dapat diselesaikan pada tahapan PDPB Triwulan III,” jelasnya.
Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian penting dalam mempersiapkan proses rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026. Melalui koordinasi dan tindak lanjut terhadap data yang masih memerlukan penanganan, Bawaslu Kabupaten Purbalingga mendorong agar proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat dilaksanakan secara cermat dan sesuai ketentuan.
- Penulis : Rose Herni Lukikasari, S.IP.
- Foto : Eko Darmawan
- Editor : Humas Bawaslu Purbalingga