Lompat ke isi utama

Berita

Dari Grup Pokdarwis Berujung Vonis: Bawaslu Purbalingga Bedah Putusan Pelanggaran Netralitas Kades di Forum POGAKUM

Narsum Forum POGAKUM

Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Teguh Irawanto, S.IP., didapuk sebagai narasumber utama dalam kegiatan Pojok Penegakan Hukum (POGAKUM) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Batang secara daring.

PURBALINGGA – Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Selasa (26/5/2026), menyampaikan ketegasan penegakan hukum pemilu di Kabupaten Purbalingga. Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Teguh Irawanto, S.IP., didapuk sebagai narasumber utama dalam kegiatan Pojok Penegakan Hukum (POGAKUM) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Batang secara daring. Forum pertukaran wawasan antarpengawas pemilu ini secara khusus membedah tuntas Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor 98/Pid.Sus/2024/PN.Pbg terkait tindak pidana pemilihan oknum kepala desa, sebagai wujud nyata pengawalan integritas demokrasi di tingkat basis.

Dalam paparan kronologisnya, Teguh mengurai anatomi kasus yang menjerat Kepala Desa Banjaran pada rentang masa kampanye, yakni 8 hingga 20 Oktober 2024. Peristiwa yang mencederai prinsip pemilihan yang jujur dan adil ini bermula dari sebuah pesan bernada ajakan di dalam grup WhatsApp resmi Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memanfaatkan posisinya secara sengaja melakukan perbuatan yang secara mutlak dikategorikan majelis hakim sebagai tindakan menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah.

Konstruksi hukum dalam kasus ini berpijak kuat pada pelanggaran Pasal 71 ayat (1) jo. Pasal 188 Undang-Undang Pilkada diklasifikasikan sebagai delik formil. Artinya, perbuatan pidana dianggap selesai seketika setelah larangan itu dilakukan di ruang digital, tanpa perlu penegak hukum membuktikan adanya lonjakan perolehan suara. Berkat kolaborasi Sentra Gakkumdu dan validasi para ahli, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 1 bulan dan denda Rp1.000.000,00 subsidair 1 bulan kurungan, yang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) usai dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

"Demokrasi yang bermartabat dimulai dari netralitas aparatur yang tidak bisa ditawar. Putusan 98/Pid.Sus/2024/PN Pbg adalah bukti bahwa hukum hadir untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan yang bersih," tegas Teguh Irawanto. Ia menambahkan bahwa putusan ini merupakan rekam jejak bersejarah bagi Bawaslu Purbalingga, mengingat kasus ini menjadi satu-satunya perkara pidana pemilihan yang sukses bermuara pada vonis pengadilan dari total 48 laporan dan 2 temuan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada 2024.

Sebagai penutup, Bawaslu menaruh harapan besar agar penyelesaian kasus ini tidak sekadar berakhir sebagai kajian akademis, melainkan mampu memberikan deterrent effect atau efek jera. Vonis ini wajib menjadi peringatan keras bagi 224 kepala desa lainnya di wilayah Purbalingga agar tidak sekali-kali mempertaruhkan kehormatan jabatannya dengan melakukan intervensi politik secara langsung maupun digital. Kesadaran kolektif aparatur sangat krusial untuk memastikan kondusivitas wilayah dan menjaga kemurnian hak pilih warga tanpa adanya bayang-bayang penyalahgunaan wewenang pada kontestasi elektoral mendatang.

Penulis : Puja Dwi Pangestu