Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Tancap Gas, Matangkan Kesiapan Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2026

Bawaslu Purbalingga Tancap Gas, Matangkan Kesiapan Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2026

Purbalingga, Senin (13/7/2026) – Jajaran Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengikuti sosialisasi pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (13/7/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis bagi Bawaslu Purbalingga dalam menyamakan persepsi terkait instrumen penilaian kinerja pelayanan publik yang kini melibatkan unit kerja di tingkat kabupaten/kota sebagai sampel evaluasi.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, dalam pembukaannya menekankan bahwa evaluasi ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk memotret kualitas pelayanan Bawaslu di mata masyarakat. Senada dengan hal tersebut, jajaran Bawaslu Purbalingga menyimak dengan saksama pemaparan mengenai tujuh aspek penilaian, mulai dari kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, hingga inovasi pelayanan publik yang harus disiapkan dengan bukti dukung yang valid.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, menyatakan kesiapan jajarannya untuk segera menindaklanjuti seluruh poin evaluasi sesuai dengan target internal yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

"Kami berkomitmen penuh untuk mengoptimalkan seluruh instrumen pelayanan publik di Bawaslu Purbalingga. Fokus kami saat ini adalah menyusun data dukung yang faktual dan objektif sesuai dengan kondisi di lapangan. Kami tidak ingin hanya mengejar skor, tetapi memastikan bahwa pelayanan yang kami berikan benar-benar transparan, profesional, dan memudahkan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan," ujar Misrad usai mengikuti rapat daring tersebut.

Misrad menambahkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan jajaran sekretariat untuk segera membentuk tim kerja khusus (Person in Charge) guna memastikan setiap indikator penilaian dapat terpenuhi dengan baik. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi tenggat waktu internal pada 27 Juli 2026, yang lebih awal dari batas waktu nasional 7 Agustus 2026, demi menjamin akurasi data sebelum diunggah ke aplikasi Kementerian PANRB.

"Kami akan melakukan verifikasi internal secara berlapis agar seluruh bukti dukung, baik dokumen, narasi, maupun dokumentasi pendukung lainnya, disusun secara sistematis dan akurat. Kami optimistis dapat menyajikan hasil evaluasi yang mencerminkan dedikasi Bawaslu Purbalingga dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik," pungkasnya.

Penulis : Muhamad Purkon

Tag
#BawasluPurbalingga #KawalHakPilih #DataPemilih #PDPB2026 #DemokrasiBerkualitas #KPU #PengawasanPemilu #Purbalingga