Bawaslu Purbalingga Perkuat Sinergitas Pengawasan Partai Politik Bersama Partai Golkar
|
Purbalingga– Bawaslu Kabupaten Purbalingga terus memperkuat sinergitas dengan partai politik melalui kegiatan Safari Partai Politik. Kali ini, Bawaslu Kabupaten Purbalingga melakukan kunjungan dan silaturahmi ke DPD Partai Golkar Kabupaten Purbalingga pada Selasa (26/5/2026) sebagai bagian dari upaya pengawasan partai politik berkelanjutan dan penguatan konsolidasi demokrasi di daerah.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Purbalingga tersebut dibuka oleh Sudarto selaku moderator. Dalam sambutannya, dilanjutkan oleh Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Purbalingga, Hj. Tenny Juliawaty, menyampaikan apresiasi atas kunjungan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Menurutnya, komunikasi dan kemitraan yang baik antara penyelenggara Pemilu dan partai politik memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi serta stabilitas politik di daerah.
“Sinergi antara partai politik dan penyelenggara Pemilu perlu terus dijaga agar proses demokrasi berjalan dengan baik dan menghasilkan partisipasi masyarakat yang semakin berkualitas,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Hj. Tenny Juliawaty juga memperkenalkan jajaran pengurus Partai Golkar Kabupaten Purbalingga yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga menyampaikan bahwa Safari Partai Politik merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu dalam melakukan pengawasan partai politik secara berkelanjutan. Selain mempererat hubungan kelembagaan, kegiatan ini juga menjadi sarana pertukaran informasi terkait perkembangan regulasi dan kesiapan partai politik menghadapi tahapan Pemilu mendatang.
Dalam paparannya, Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengungkapkan masih ditemukannya ketidaksinkronan antara data yang tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dengan kondisi riil di lapangan, baik terkait kepengurusan maupun keanggotaan partai politik. Oleh karena itu, Bawaslu mendorong partai politik untuk melakukan pembaruan dan pelengkapan data administrasi menjelang proses penginputan ulang data SIPOL yang dijadwalkan pada Juni 2026.
Selain pengawasan terhadap administrasi partai politik, Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga terus melaksanakan pengawasan pada masa non-tahapan melalui kegiatan uji petik mandiri. Pengawasan dilakukan dengan turun langsung ke desa-desa guna menyandingkan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dengan data yang digunakan oleh KPU. Di sisi lain, program pendidikan politik dan pengawasan partisipatif kepada pemilih pemula di lingkungan sekolah juga terus digencarkan sebagai upaya meningkatkan kesadaran politik generasi muda.
Dalam sesi diskusi, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, M. Wakhiddin, menyoroti pentingnya pembahasan dana cadangan untuk pelaksanaan Pilkada mendatang serta perlunya pengawasan terhadap penganggaran oleh pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa anggaran Pilkada yang dialokasikan untuk Bawaslu Kabupaten Purbalingga sebesar Rp7,6 miliar dari usulan awal sekitar Rp13 miliar.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Wawan Eko Mujito, menyampaikan sejumlah perkembangan regulasi kepemiluan, di antaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128 mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam kepengurusan partai politik. Menurutnya, perubahan regulasi tersebut perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan karena berpotensi memengaruhi dinamika politik dan tata kelola kepemiluan pada masa mendatang.
Dalam kesempatan yang sama, Wawan juga menawarkan kolaborasi pendidikan politik antara Bawaslu dan partai politik, khususnya bagi pemilih pemula. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya partisipasi politik yang bertanggung jawab serta meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran hoaks dan kampanye negatif.
Menanggapi diskusi yang berkembang, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga menekankan pentingnya penguatan pendidikan politik kepada masyarakat. Menurutnya, masih tingginya jumlah suara tidak sah pada Pemilu sebelumnya menunjukkan perlunya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai tata cara penggunaan hak pilih yang benar di tempat pemungutan suara.
Pada sesi tanya jawab, peserta juga menyoroti isu praktik politik uang. Menanggapi hal tersebut, Wawan menjelaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran politik uang dilakukan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Penanganan perkara tersebut harus didukung alat bukti dan keterangan saksi yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan Safari Partai Politik berlangsung lancar, tertib, dan kondusif. Melalui forum ini, Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan Partai Golkar Kabupaten Purbalingga sepakat untuk terus memperkuat komunikasi serta kerja sama dalam rangka mendukung terwujudnya demokrasi yang sehat, partisipatif, dan berintegritas di Kabupaten Purbalingga.
Penulis : Dewi Wahyuni