Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Kibarkan Bendera Setengah Tiang Tiga Hari untuk Hormati Wakil Presiden ke-6

Bawaslu Purbalingga Kibarkan Bendera Setengah Tiang Tiga Hari untuk Hormati Wakil Presiden ke-6

PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga akan mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama tiga hari sebagai bentuk belasungkawa dan penghormatan terakhir kepada Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6 yang wafat pada Senin, 2 Maret 2026.

Pengibaran bendera setengah tiang tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026. Dalam surat edaran yang bersifat sangat segera itu, pemerintah menginstruksikan pengibaran bendera setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut, terhitung mulai hari ini, 2 Maret hingga 4 Maret 2026. Pada kurun waktu yang sama, pemerintah juga menetapkannya sebagai Hari Berkabung Nasional.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti instruksi tersebut sebagai wujud duka cita dan penghormatan kepada almarhum yang merupakan mantan Wakil Presiden ke-6 RI.

"Sebagai bentuk penghormatan dan sesuai dengan arahan dari Menteri Sekretaris Negara, kami di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purbalingga akan mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari. Ini adalah wujud duka cita kami dan institusi atas wafatnya Bapak Try Sutrisno, salah satu putra terbaik bangsa yang telah banyak berjasa bagi negara," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Selasa (2/3/2026).

Pengibaran bendera setengah tiang ini didasari pada Pasal 12 ayat (4), (5), dan (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Selain itu, juga merujuk pada Pasal 47 ayat (2) huruf a, ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh jajaran dan staf di lingkungan Bawaslu Purbalingga untuk dapat larut dalam suasana duka dengan penuh khidmat selama masa Hari Berkabung Nasional ini. Bendera akan dikibarkan setengah tiang mulai pagi hari hingga sore hari di halaman kantor Bawaslu Purbalingga.

Almarhum Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno wafat di Jakarta pada usia 90 tahun. Ia menjabat sebagai Wakil Presiden RI ke-6 mendampingi Presiden Soeharto pada periode 1993–1998.

Penulis : Muhamad Purkon