Bawaslu Purbalingga Ikuti Pembinaan Keterbukaan Informasi Publik melalui LMS Bawaslu
|
Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengikuti kegiatan LMS Bawaslu dengan agenda Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik pada Selasa, 26 Mei 2026. Kegiatan yang dimulai pukul 13.30 WIB tersebut diikuti seluruh jajaran Bawaslu Republik Indonesia serta staf yang membidangi data dan informasi dari berbagai tingkatan Bawaslu se-Indonesia.
Kegiatan dibuka oleh Taufik Oey yang menyampaikan bahwa jumlah peserta yang mengikuti pelatihan mencapai 568 peserta. Jumlah tersebut melampaui jumlah Bawaslu Kabupaten/Kota karena turut melibatkan peserta dari tingkat provinsi sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan adanya pergeseran staf pengelola PPID.
Dalam penyampaiannya, Taufik Oey menjelaskan bahwa pelatihan akan dilaksanakan dalam empat kali pertemuan yang dijadwalkan setiap hari Selasa. Materi pelatihan disusun secara bertahap agar pembahasan keterbukaan informasi publik dapat dilakukan secara komprehensif, mulai dari pelayanan informasi publik, sengketa informasi, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), hingga informasi kepemiluan.
Selain itu, peserta diwajibkan mengikuti minimal tiga kali pertemuan dan lulus kuis sebanyak 50 soal sebagai syarat memperoleh sertifikat pelatihan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan arahan sekaligus pembukaan resmi oleh Dr. Bachtiar. Dalam sambutannya, Dr. Bachtiar menyampaikan apresiasi kepada Pusdatin Bawaslu atas penyelenggaraan pelatihan dasar pelaksanaan keterbukaan informasi publik bagi staf pelaksana PPID di lingkungan Bawaslu.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam negara demokratis modern. Transparansi menjadi syarat utama dalam membangun akuntabilitas publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik, termasuk Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu.
Ia menegaskan bahwa penguatan kapasitas PPID tidak hanya dipandang sebagai kegiatan administratif semata, melainkan bagian strategis dalam menjaga kredibilitas dan legitimasi kelembagaan Bawaslu. PPID disebut sebagai garda terdepan atau “teras depan” Bawaslu dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Melalui forum pelatihan ini, diharapkan standar pelayanan informasi publik di seluruh tingkatan Bawaslu dapat semakin kuat sehingga Bawaslu semakin dipercaya sebagai lembaga yang profesional, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.
Materi kegiatan disampaikan oleh Arbain yang memaparkan dasar-dasar keterbukaan informasi publik, mulai dari definisi keterbukaan informasi publik, prinsip dasar keterbukaan informasi publik, pelayanan informasi publik, hingga alasan penolakan permohonan informasi.
Selain itu, Arbain juga menjelaskan kategori informasi publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.
Disampaikan pula bahwa seluruh materi pembelajaran telah tersedia pada situs LMS Bawaslu dan dapat diakses oleh seluruh peserta pelatihan.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Purbalingga diharapkan dapat semakin meningkatkan kapasitas pengelolaan pelayanan informasi publik guna mewujudkan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Dewi Wahyuni