Bawaslu Kawal Proses PAW Anggota DPRD Purbalingga Sesuai Ketentuan
|
PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga hadir dan pantau langsung Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD sisa masa jabatan 2024-2029, pada Senin (2/3/2026).
Prosesi ini menandai resminya Slamet dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menjabat sebagai anggota dewan. Ia menggantikan almarhum H. Sutrisno, S.Pd., M.Pd. yang tutup usia pada 14 Oktober 2025 silam.
Alur Legalitas dan Rekomendasi KPU
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari mekanisme administratif yang panjang. Dasar utama penggantian ini didasarkan pada surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga Nomor: 004/PAW.01.1-SD/3303/2/2026. Surat tersebut secara resmi menyatakan bahwa Slamet adalah pengganti antarwaktu yang sah untuk mengisi kursi yang ditinggalkan almarhum Sutrisno dari PDI-P.
Secara hierarki hukum, proses ini kemudian dikukuhkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/1204 Tahun 2026. Gubernur menetapkan peresmian pemberhentian dengan hormat kepada saudara Sutrisno disertai apresiasi mendalam atas dedikasi jasanya selama menjabat.
Prosesi Sesuai Mandat Undang-Undang
Sesuai Pasal 198 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengucapan sumpah/janji dipandu langsung oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga sebelum anggota PAW memangku jabatannya.
Pengawasan Melekat Bawaslu
Kehadiran Bawaslu Kabupaten Purbalingga memastikan bahwa seluruh tahapan—mulai dari verifikasi surat KPU hingga pelantikan—berjalan transparan. Fokus pengawasan adalah memastikan bahwa pengganti yang dilantik sesuai dengan perolehan suara berikutnya dalam daftar calon tetap Pemilu sebelumnya.
"Kehadiran kami memastikan proses regenerasi legislatif ini berjalan sesuai koridor regulasi dan mekanisme administratif yang berlaku, termasuk sinkronisasi data dari KPU," ujar Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad di lokasi.
Dengan pelantikan ini, formasi Fraksi PDI-P di DPRD Purbalingga kembali lengkap, diharapkan mampu mengoptimalkan kembali penyerapan aspirasi masyarakat.
Penulis : Muhamad Purkon