Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Tata Kelola Berorientasi Hasil, Bawaslu Purbalingga Siap Susun Rencana Strategis Sesuai Pedoman Terbaru

Wujudkan Tata Kelola Berorientasi Hasil, Bawaslu Purbalingga Siap Susun Rencana Strategis Sesuai Pedoman Terbaru

Purbalingga, Selasa (27/10/2026) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga siap memperkuat akuntabilitas kinerja dan tata kelola kelembagaan melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) yang terukur dan berorientasi pada hasil. Komitmen ini ditunjukkan dengan keikutsertaan jajaran Bawaslu Purbalingga dalam agenda Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 yang digelar secara daring pada Senin (26/10) siang.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia melalui Zoom Meeting tersebut dilaksanakan mendasari Surat Sekretariat Jenderal Bawaslu RI Nomor B-XXXX/PR.01/K1/10/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Agenda ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Sosialisasi ini berfokus pada penyampaian Pedoman Penyusunan Renstra di lingkungan Unit Kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Pedoman baru ini merupakan langkah konkret tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efisien, serta mewujudkan penganggaran berbasis kinerja.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, menegaskan bahwa penyesuaian tata kelola dan perencanaan kinerja menjadi prioritas utama lembaga dalam mengawal keterbukaan dan efektivitas pengawasan pemilu di daerah.

"Penerapan SAKIP dan penyusunan Renstra yang matang adalah pondasi utama Bawaslu Purbalingga dalam mewujudkan tata kelola lembaga yang akuntabel. Kami menyambut baik Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 ini sebagai acuan teknis agar seluruh program kerja dan penganggaran di Bawaslu Purbalingga benar-benar berbasis kinerja dan berorientasi pada hasil nyata yang dirasakan masyarakat," tegas Misrad.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat, Mukhammad Wakhiddin, menyampaikan kesiapan jajaran internal untuk segera menindaklanjuti arahan dan pedoman terbaru tersebut.

"Penyusunan Renstra bukan sekadar pemenuhan dokumen administratif, melainkan komitmen penguatan kapasitas organisasi dan SDM. Usai mengikuti sosialisasi ini, kami di Divisi SDM dan Organisasi siap melakukan langkah konsolidasi dan penyusunan langkah-langkah strategis agar perencanaan kerja Bawaslu Purbalingga ke depan lebih terarah, terukur, dan selaras dengan standar SAKIP nasional," ujar Mukhammad Wakhiddin.

Penulis : Muhamad Purkon