Lompat ke isi utama

Berita

Usai Dilantik, 111 Pengawas TPS Kertanegara Komitmen Jaga Integritas Pemilu

Usai Dilantik, 111 Pengawas TPS Kertanegara Komitmen Jaga Integritas Pemilu

Prosesi pelantikan 111 PTPS se Kecamatan Kertanegara

Purbalingga, 22 Januari 2024 - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kertanegara menggelar pelantikan 111 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk 11 Desa se-Kecamatan Kertanegara. Acara berlangsung di Pendopo Kecamatan Kertanegara dan dihadiri oleh Forkopincam, Panwaslu Desa, serta Pengawas TPS (PTPS) terpilih.

Pelantikan PTPS hari ini menjadi momen puncak dari serangkaian kegiatan seleksi, dimulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, tanggapan masyarakat, wawancara, hingga penetapan calon PTPS terpilih. Dari 127 peserta yang mendaftar pada 2-6 Januari 2024, seluruhnya lolos seleksi administrasi, dan 123 peserta mengikuti seleksi wawancara. Akhirnya, 111 orang ditetapkan sebagai calon Pengawas TPS terpilih yang dilantik pada hari ini.

Dalam prosesi pelantikan, 111 pengawas TPS yang terdiri dari 68 laki-laki dan 43 perempuan mengenakan seragam berupa atasan putih dan bawahan hitam. Ketua Panwaslu Kecamatan Kertanegara memimpin pengambilan sumpah, sementara atribut berupa rompi, topi, dan tanda pengenal disematkan kepada mereka sebagai simbol tanggung jawab.

Ketua Panwaslu Kecamatan Kertanegara, Indaryatun, S.Sos, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya memedomani regulasi, berkoordinasi dengan stakeholder, khususnya Panwas Desa, serta menjaga integritas, netralitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu.

"Sebagai pengawas pemilu sudah seharusnya kita memedomani regulasi, selalu berkoordinasi dengan stakeholder terkait, utamanya Panwaslu Desa masing-masing. Tak kalah penting, pengawas pemilu harus senantiasa menjaga integritas, netralitas, dan menjunjung tinggi profesionalisme dalam bertugas," ujar Indaryatun.

Selain memahami regulasi Perbawaslu, Indaryatun menekankan pentingnya pemahaman terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Pengawas pemilu diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik dari pihak yang diawasinya, berpikir sebelum bertindak, menguasai medan, dan memahami regulasi.

Karakter yang dimiliki oleh pengawas pemilu, seperti kemandirian, integritas, komunikatif, kecerdasan, kecermatan, ketegasan, dan kesehatan, menjadi kunci utama dalam menjalankan tugas pengawasan. Keberadaan PTPS dianggap sangat penting sebagai rujukan bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi dalam menanggapi permasalahan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dengan pelantikan ini, Panwaslu Kecamatan Kertanegara menegaskan kesiapan mereka dalam menjalankan pemilu yang bersih, transparan, dan dapat dipercaya, serta mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi.

Penulis : Fatoni

Editor : Muhamad P