Lompat ke isi utama

Berita

Upaya Jalin Kerjasama Dinas Terkait, Bawaslu Purbalingga Bahas MOU Dengan Pemkab Purbalingga

Upaya Jalin Kerjasama Dinas Terkait, Bawaslu Purbalingga Bahas MOU Dengan Pemkab Purbalingga

Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad (dua dari kanan) didampingi  Koordinator Sekretariat, Reynaldy Yuarlimen Pradana (paling kanan) dan Staf Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Azmi Nidaurrakhmah (paling kiri), menemui Kabag Hukum Pemda Purbalingga dalam rangka Koordinasi penyusunan MoU Bawaslu dan Pemda Purbalingga


Purbalingga, 5 Agustus 2025 - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga memperkuat kolaborasi dengan dinas-dinas di bawah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga melalui Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU). Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Purbalingga, dengan perwakilan Pemda Purbalingga Solikhun (Kasi Hukum Pemda Purbalingga), dan Eri Singgih, Staf Hukum Pemda Purbalingga, pada Senin (4/8), bertempat di gedung Sekretariat Pemda Purbalingga, Pukul 13.00 WIB s.d selesai.  

Solikhun, Kepala Bagian Hukum Pemda Purbalingga, menjelaskan bahwa secara substansi, kerja sama ini telah dibahas di tingkat Pemerintahan Daerah (Tapem). Namun, beberapa aspek teknis masih perlu diperjelas, termasuk judul dan ruang lingkup MOU agar tidak menimbulkan multitafsir.  

Eri Singgih, Staf Hukum Pemda Purbalingga, menekankan pentingnya kejelasan istilah seperti "pengawasan pemilu" dan "pemilihan" dalam ketentuan umum. "Hal-hal seperti ini harus didefinisikan dengan tepat agar tidak menimbulkan salah tafsir di masyarakat," ujarnya.  

Dengan diteken MOU tersebut, maka Bawaslu Kabupaten Purbalingga kedepan akan memiliki payung hukum dalam menjalin kerja sama dengan dinas-dinas terkait. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan pemilu dan meningkatkan transparansi dalam proses demokrasi di Purbalingga, sehingga fungsi pengawasan dapat berjalan lebih optimal.

Penulis : Muhamad Purkon
Fotografer : Eko Darmawan Muji Saputro