Untuk Pemilu 2024, Segera dibuka Pendaftaran 239 Panwaslu Kelurahan/Desa
|
Purbalingga, Senin (09/01) Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Purbalingga secara serentak telah mengumumkan pendaftaran bagi 239 calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa untuk mengawasi tahapan Pemilu tahun 2024.
Dikonfirmasi secara terpisah, Dr. Imam Nurhakim Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengatakan,"Sesuai dengan jadwal pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, tanggal 9 Januari 2023 Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Purbalingga sudah mengumumkan baik melalui media sosial maupun dipasang di tempat-tempat umum. Selanjutnya tanggal 14 sampai 19 Januari 2023 adalah masa pendaftarannya,” Ucap Imam.
Lebi lanjut Imam turut mendorong agar masyarakat yang telah memenuhi syarat bisa ikut mendaftar, “kepada warga masyarakat di wilayah Kabupaten Purbalingga yang memenuhi syarat, kita harapkan partisipasinya ikut mendaftar sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa dengan datang langsung menyerahkan berkas pendaftaranya ke Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Partisipasi dari masyarakat dengan terlibat langsung sebagai pengawas pemilu tentu sangat kita harapkan agar sama sama kita dapat memastikan Pemilu 2024 berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, serta terciptanya Pemilu yang berintegritas dan bermartabat,” Ucap Imam.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;dan
- Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Mengenai perkembangan informasi lebih detail, bisa mengikuti akun media sosial Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Purbalingga.
Oleh: Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga
Penulis: Muhamad Purkon