Tingkatkan Rasa Nasionalisme, Jajaran Bawaslu Purbalingga Akan nyanyikan Indonesia Raya Setiap Hari Kerja
|
Purbalingga, Kamis (3/7/2025) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga berkomitmen akan laksanakan Surat Edaran (SE) Nomor 30 Tahun 2025 dari Bawaslu RI dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat semangat nasionalisme dan integritas aparatur pengawas pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, menjelaskan bahwa inisiatif ini sejalan dengan upaya meningkatkan kedisiplinan dan rasa cinta tanah air di lingkungan institusi.
"Menyanyikan Indonesia Raya bukan sekadar formalitas, tetapi sebagai pengingat akan tanggung jawab kita menjaga kedaulatan rakyat dalam setiap proses demokrasi," ujarnya.
SE 30 Tahun 2025 merupakan instruksi nasional yang berlaku bagi seluruh kantor Bawaslu di Indonesia. Oleh sebab itu, setiap pukul 10.00 WIB, seluruh jajaran Bawaslu Purbalingga berdiri tegap dari ruang kerja masing-masing untuk melaksanakan kegiatan ini, dengan penuh hikmat. Dengan demikian diharapkan dapat memantik semangat nasionalisme dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan, khususnya dalam penyelenggaraan pengawasan pemilu.
Penulis : Muhamad Purkon