Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kualitas Pengawasan Pilkada 2024, Panwaslucam Kemangkon Gelar Rakernis Bagi Panwaslu Desa

Meningkatkan kualitas Pengawasan Pilkada 2024 Panwaslucam Kemangkon menggelar Rakernis dengan Panwaslu desa

Purbalingga, Jum'at (26 Oktober 2024) - Panwaslu Kecamatan Kemangkon mengadakan Rapat kerja teknis bersama Panwasludesa se-Kecamatan Kemangkon, bertempat di RM.Kebon Mbah Badrun, Kelurahan Bojong, pada Sabtu (26/10, red) dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purbalingga  Tahun 2024.

Rapat ini menghadirkan Anggota PPK Kemangkon Divisi SDM, Bandu Koesyadadi  sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Bandu menjelaskan secara mendetail tentang teknis Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada pilkada serentak 2024. Pemahaman yang mendalam mengenai DPTb sangat penting untuk memastikan setiap suara tercatat dengan baik dan meminimalisir kesalahan dalam proses pemilihan.

Dalam kegiatan yang sama, Mujiono Anggota Panwaslu Kecamatan Kemangkon yang membidangi Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, juga turut memberikan penjelasan mengenai prosedur penyelesaian sengketa. Materi yang disampaikan ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada peserta tentang langkah-langkah yang harus diambil dalam menghadapi pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses pemilihan.

Acara ini diwarnai dengan diskusi interaktif yang melibatkan para peserta. Banyak peserta yang aktif bertanya dan berbagi pengalaman terkait tantangan yang dihadapi di lapangan. Hal ini menunjukkan antusiasme dan komitmen tinggi dari para pengawas pemilu untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Dengan adanya rapat kerja teknis ini, Panwaslucam Kemangkon berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas pengawasan demi terciptanya pilkada yang adil dan transparan. Diharapkan, melalui kolaborasi yang baik antara Panwaslucam dan Panwasludesa, pelaksanaan pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis : Yuli Sutrisno (Anggota Panwaslu Kecamatan Kemangkon)