Tingkatkan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Purbalingga Evaluasi Strategi Pengawasan Berkelanjutan
|
Purbalingga, Senin (29/6/2026) - Bawaslu Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 di Aula Kantor Bawaslu Purbalingga. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk membedah capaian, mengidentifikasi kendala, serta merumuskan perbaikan guna mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, dalam sambutannya menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, data kepemiluan harus senantiasa dimutakhirkan. Ia menyoroti bahwa kendala utama dalam pengawasan di lapangan adalah ketimpangan kualitas administrasi kependudukan di tingkat desa.
"Perbedaan kualitas administrasi kependudukan di tingkat desa berdampak langsung pada proses pencocokan dan penelitian data. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama agar data pemilih yang dihasilkan tidak hanya tersedia, tetapi juga didukung oleh dokumen yang valid," ujar Misrad.
Dalam sesi pemaparan materi, Koordinator Divisi P2H Bawaslu Purbalingga, Wawan Eko Mujito, memaparkan sejumlah anomali data yang ditemukan selama pengawasan, mulai dari data ganda, penduduk meninggal dunia yang masih tercantum dalam daftar pemilih, hingga perbedaan identitas antara data kependudukan dan sistem pemilih.
Wawan juga menyoroti tantangan berat yang dihadapi Bawaslu, yakni keterbatasan akses terhadap data kependudukan (NIK) serta minimnya sumber daya manusia pengawas pada masa non-tahapan. Selain itu, sinkronisasi data yang lambat dan rendahnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan perubahan data pemilih menjadi hambatan yang nyata.
Menanggapi kendala tersebut, perwakilan KPU Kabupaten Purbalingga, Sudarmadi, mengakui adanya tantangan besar dalam aspek perlindungan data pribadi. Ia menjelaskan bahwa kini publikasi data pemilih dilakukan lebih selektif menyusul berlakunya UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Kami menyadari masih ada ketimpangan akses data antara KPU dan Bawaslu. Saat ini, terdapat instruksi dari Ditjen Dukcapil agar data kependudukan tidak diberikan secara langsung ke KPU maupun Bawaslu daerah untuk menjaga keamanan data. Harapannya, koordinasi di tingkat pusat dapat segera memberikan akses resmi bagi Bawaslu agar proses uji petik lebih efektif," jelas Sudarmadi.
Sebagai penutup, Bawaslu Purbalingga berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas pengawasan melalui strategi yang lebih sistematis. Langkah tersebut akan difokuskan pada pelaksanaan uji petik berkala untuk verifikasi faktual di lapangan serta peningkatan sinergi lintas instansi dengan Disdukcapil, KPU, hingga pemerintah desa. Selain itu, Bawaslu akan menerapkan metode jemput bola dan pengawasan berbasis data, sekaligus memperkuat pelibatan masyarakat melalui jejaring pengawas partisipatif agar kualitas daftar pemilih di Kabupaten Purbalingga dapat terus ditingkatkan dan dipertanggungjawabkan.
Penulis : Muhamad Purkon