Tingkatkan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Purbalingga dan Dispendukcapil Jajaki Sinergi
|
Purbalingga, Senin (29/6/2026) - Dalam upaya memperkuat kualitas daftar pemilih, Bawaslu Kabupaten Purbalingga melakukan audiensi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Purbalingga. Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut menjadi langkah awal kolaborasi strategis dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta peningkatan layanan administrasi kependudukan di wilayah Purbalingga.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Purbalingga, Wawan Eko Mujito, menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait pengawasan data pemilih. Menurutnya, akurasi data pemilih sangat bergantung pada validitas data kependudukan, terutama dalam menindaklanjuti temuan lapangan seperti data penduduk yang meninggal dunia, pindah domisili, hingga pemilih pemula.
"Kami berharap data hasil pengawasan Bawaslu dapat dikonfirmasi dan divalidasi bersama Dispendukcapil. Sinergi ini krusial agar data pemilih yang digunakan pada pemilu mendatang benar-benar akurat, mutakhir, dan berkualitas," ujar Wawan.
Selain koordinasi data, Bawaslu juga mengajukan gagasan inovatif berupa layanan jemput bola perekaman KTP elektronik bagi peserta Pendidikan Pengawasan Partisipatif yang difasilitasi langsung di Kantor Bawaslu. Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak partisipasi pemilih pemula agar segera mendapatkan akses administrasi kependudukan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Purbalingga, Bambang Wijanarko, menyambut baik inisiatif kolaborasi ini. Ia menjelaskan bahwa Dispendukcapil saat ini terus berupaya melakukan pemutakhiran data melalui berbagai inovasi, salah satunya aplikasi SIMAKAM untuk pelaporan kematian daring guna mempercepat pembaruan database kependudukan.
Terkait permohonan akses data pemilih, Bambang menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada regulasi yang berlaku. Pihak Dispendukcapil kabupaten tidak memiliki kewenangan memberikan data by name by address secara langsung kepada lembaga daerah. Namun, ia menyarankan agar kerja sama dapat dilakukan dengan berpedoman pada mekanisme yang telah diatur oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
"Kami sangat terbuka untuk bersinergi, terutama terkait pelayanan administrasi kependudukan. Untuk pemanfaatan data, kita akan ikuti mekanisme sesuai kewenangan pusat yang sudah terjalin antara Bawaslu RI dengan Ditjen Dukcapil," jelas Bambang.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Dispendukcapil juga memaparkan sejumlah kemajuan layanan, termasuk upaya jemput bola perekaman KTP-el ke sekolah-sekolah dan pengembangan layanan administrasi kependudukan di 73 desa melalui aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kedua belah pihak sepakat bahwa komunikasi berkelanjutan antara Bawaslu dan Dispendukcapil menjadi fondasi penting bagi terwujudnya tata kelola data kependudukan dan kepemiluan yang lebih baik di Kabupaten Purbalingga ke depannya.
Penulis : Muhamad Purkon