Tindak Lanjuti Hasil Rakor Bawaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan Kemangkon Lakukan Ini!
|
Purbalingga, Selasa (6/12/2022) Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kemangkon telah mengadakan rapat koordinasi internal yang dihadiri oleh seluruh jajaran (Komisioner dan Sekretariat) Panwaslu Kecamatan Kemangkon.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kemangkon, Dedy Eko Saputro dalam kesempatan itu menyampaikan informasi hasil rakor yang diperolehnya, pada hari senin (5/12) di Aula Bawaslu Purbalingga.
Lebih lanjut, Dedy Eko Saputro menjelaskan pedoman pengisian Form-A pengawasan yang baik dan benar harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “dalam mengisi Form-A, kita harus mempedomani Perbawaslu No.5 Tahun 2022,” Jelas Dedy. “pengawas pemilu harus pintar menuangkan laporan hasil pengawasan kedalam form-A, yakni harus memuat kaidah penulisan 5W ( When, What, Who, Where , Why ) + 1H ( How ),” tambah Dedy
Dalam paparanya, Dedy turut menggaris bawahi, bahwa Form-A akan menjadi bahan dasar, dalam menganalisa, ada tidaknya pelanggaran dalam tahapan pemilu.
Sebagai bahasan akhir, ketua Panwaslu Kecamatan Kemangkon menginstruksikan kepada jajaranya, agar memperbaiki laporan Form-A yang sudah dibuat, dan segera mengirimkanya ke Bawaslu Kabupaten Purbalingga, paling lambat tanggal 7 Desember 2022. Dan instruksi dari Ketua Panwaslu Kecamatan Kemangkon, langsung ditindaklanjuti oleh semua anggota komisioner dan staff sekretariat.
Oleh: Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga
Penulis: Mujiono (Anggota Panwaslu Kecamatan Kemangkon)