Terus Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Purbalingga Libatkan Unsur Media Dalam Pokja PPID
|
Purbalingga, Selasa (7/6) Bawaslu Kabupaten Purbalingga adakan rapat Pokja PPID Bawaslu Kabupaten Purbalingga bertempat di Aula Kantor Bawaslu Purbalingga di Jl.DI.Panjaitan No.41, Kelurahan Purbalingga Lor, Kabupaten Purbalingga dari Pukul 08:30 s/d 10:00 WIB.
Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Anggota Pokja PPID yang terdiri dari Komisioner Bawaslu Purbalingga, Lima Staff Sekretariat PPNPNS, dua orang Pejabat Sekretariat unsur ASN dan satu orang anggota unsur Pers.
Dalam sambutannya, Imam Nurhakim Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi yang dilaksanakan oleh PPID adalah upaya untuk mempublikasikan kerja pengawasan yang dilaksanakan Bawaslu, sehingga bisa diketahui diketahui publik. Lebih lanjut, Imam menambahkan bahwa tidak setiap informasi dan dokumentasi yang dihasilkan Bawaslu bisa di publikasikan, namun ada juga informasi dan dokumentasi yang dikecualikan (dirahasiakan) demi keamanan lembaga dan negara., tandas Imam.
Dalam kesempatan yang sama, Joko Prabowo (Kordiv. Hukum, Humas dan Datin) selaku Penanggung jawab PPID Bawaslu Purbalingga meng-afirmasi Ketua Bawaslu Purbalingga dan menambahkan bahwa setiap informasi yang dihasilkan Bawaslu dibedakan kedalam empat jenis yakni, Informasi Berkala, Serta Merta, Setiap Saat, dan Dikecualikan (dirahasiakan)., terang Joko.
Aditya Wisnu Wardana (Wartawan Radar Banyumas) selaku anggota Pokja PPID Bawaslu Purbalingga, menyebutkan bahwa fungsi Pers bisa sangat menunjang media publikasi bagi PPID Bawaslu, oleh sebab itu, ia (Aditya) mendorong Bawaslu untuk senantiasa memberikan informasi penting dan menarik yang dihasilkan lembaga kepada insan Pers, sehingga bisa menjangkau masyarakat luas., pungkas Aditya.
Penulis: Muhamad Purkon
di Post Oleh: Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga