Terus Kawal Validitas Pemilih, Bawaslu Purbalingga Kembali Layangkan Saran Perbaikan PDPB Periode September 2026 ke KPU
|
Purbalingga, Selasa (15/9/2026) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga kembali menyampaikan surat resmi bernomor 85/PM.02.02/K.JT-20/09/2026 perihal Saran Perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga. Langkah ini merupakan wujud konsistensi pengawasan melekat terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 guna mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas, akurat, dan mutakhir.
Penyampaian saran perbaikan tersebut berlandaskan pada kerangka hukum kepemiluan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023, Perbawaslu Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran, Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 serta Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB, dan Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025.
Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), Wawan Eko Mujito, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan intensif yang dilakukan jajarannya pada rentang 6 September hingga 24 September 2026, pihaknya masih mendapati sejumlah potensi pergeseran data pemilih, baik yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun Memenuhi Syarat (MS).
Berdasarkan rincian data terlampir yang dihimpun oleh Bawaslu Purbalingga, dinamika kependudukan pemilih tersebut mencakup 63 potensi pemilih meninggal dunia, 91 pemilih pindah keluar wilayah, 76 pemilih pindah masuk, serta 46 pemilih yang telah genap berusia 17 tahun. Seluruh data terperinci tersebut telah diserahkan secara lampiran untuk diverifikasi lebih lanjut oleh pihak KPU.
Menindaklanjuti temuan lapangan tersebut, Wawan Eko Mujito menegaskan bahwa Bawaslu meminta KPU Kabupaten Purbalingga untuk segera menindaklanjuti data hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Bawaslu juga mendorong agar KPU menyampaikan laporan hasil tindak lanjut secara tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
"Kami meminta KPU Kabupaten Purbalingga untuk menindaklanjuti hasil pengawasan yang telah kami sampaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta menyampaikan hasil tindak lanjutnya secara tertulis kepada Bawaslu Purbalingga," tegas Wawan Eko Mujito.
Penulis : Muhamad Purkon