Lompat ke isi utama

Berita

Tiga Desa Kecamatan Kalimanah Jadi Lokasi Pengawasan Coktas PDPB Bawaslu Purbalingga

Purbalingga, Rabu (16/9/2026) – Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengawasi pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) yang dilakukan KPU Kabupaten Purbalingga dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDBP), Rabu (16/9). Pengawasan dilakukan di Desa Kalimanah Wetan, Desa Kalimanah Kulon, dan Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, dengan mencermati proses verifikasi data pemilih berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Pengawasan tersebut dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Mukhammad Wakhiddin beserta staf.

Bawaslu mencermati proses coktas untuk memastikan data pemilih sesuai dengan kondisi di lapangan. Pencermatan dilakukan terhadap data pemilih yang mengalami perubahan, termasuk warga yang pindah domisili, meninggal dunia, maupun berada di luar negeri.

Mukhammad Wakhiddin menyatakan, pemutakhiran data pemilih perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kualitas data pemilih. Menurutnya, pencermatan secara langsung penting dilakukan agar data yang tercatat tidak hanya sesuai secara administratif, tetapi juga menggambarkan kondisi faktual masyarakat.
“Data pemilih harus dipastikan sesuai dengan kondisi faktual. Pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan menjadi langkah penting agar data tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan ketika dibutuhkan,” ujar Wakhiddin.

Bawaslu Kabupaten Purbalingga akan terus melakukan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengawalan kualitas data pemilih. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap perubahan data dapat ditindaklanjuti secara tepat, sehingga hak pilih masyarakat tetap terlindungi dan data pemilih senantiasa terjaga akurasinya.

Penulis : Adi Priambudi