Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Awasi Coktas PDBP di Bukateja, Pastikan Data Pemilih Sesuai Fakta

Purbalingga, Rabu (9/9/2026) – Bawaslu Kabupaten Purbalingga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Purbalingga dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDBP). Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan serta mampu menghasilkan data pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir.


Pengawasan coktas dilaksanakan pada Rabu, 9 September 2026, di wilayah Kecamatan Bukateja, meliputi Desa Kedungjati, Desa Kebutuh, dan Desa Kembangan. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Purbalingga melakukan pemantauan secara langsung terhadap proses pencocokan dan penelitian data pemilih di lapangan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan data yang menjadi sasaran pemutakhiran dapat dikonfirmasi dan diverifikasi berdasarkan kondisi faktual yang ditemukan di masing-masing wilayah.


Melalui pengawasan tersebut, Bawaslu memastikan proses pemutakhiran tidak hanya dilakukan berdasarkan data administrasi, tetapi juga memperhatikan kondisi nyata masyarakat. Hal ini penting mengingat perubahan data kependudukan dapat terjadi secara dinamis, seperti perubahan status perkawinan, perpindahan domisili, meninggal dunia, maupun perubahan status lainnya yang dapat memengaruhi status seseorang sebagai pemilih. Dengan adanya pencocokan dan penelitian secara langsung, setiap perubahan yang ditemukan di lapangan dapat menjadi bahan untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Heru Tri Cahyono, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap PDBP merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan untuk menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan. Menurutnya, data pemilih yang akurat menjadi salah satu unsur penting dalam menjamin terpenuhinya hak konstitusional masyarakat dalam menggunakan hak pilih.


“Pengawasan coktas ini kami lakukan untuk memastikan data pemilih yang dimutakhirkan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Setiap perubahan data perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan persoalan pada saat masyarakat menggunakan hak pilihnya,” ujar Heru Tri Cahyono.


"Bahwa pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan membutuhkan koordinasi dan sinergi antara penyelenggara pemilu dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa dan masyarakat. Pemerintah desa memiliki peran penting dalam membantu memberikan informasi mengenai kondisi kependudukan di wilayahnya, sementara masyarakat juga diharapkan aktif menyampaikan apabila terdapat perubahan data yang perlu diperbarui. Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun basis data pemilih yang semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan" ungkapHeru.


Bawaslu Kabupaten Purbalingga akan terus melakukan pengawasan terhadap tahapan dan proses PDBP sebagai bagian dari fungsi pencegahan dan pengawasan. Pengawasan secara berkelanjutan diharapkan dapat membantu memastikan setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terakomodasi, sementara data yang sudah tidak memenuhi syarat dapat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Melalui pengawasan yang dilakukan di Kecamatan Bukateja, Bawaslu Kabupaten Purbalingga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai kondisi faktual. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya data pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh hak konstitusionalnya untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan demokrasi.

Penulis : Azmi Nidaurrakhmah