Lompat ke isi utama

Berita

Tertibkan APK 2 Hari, Panwaslucam Bojongsari: Pelanggar Masih Ajeg

Tertibkan APK 2 Hari, Panwaslucam Bojongsari: Pelanggar Masih Ajeg

Didin Nurhilal (berbaju Putih) sedang mendampingi Satpol-PP tertibkan APK Melanggaran di Jalan Protokol Bojongsari

Purbalingga-Hari kedua penertiban APK melanggar di wilayah Kecamatan Bojongsari, Panwaslu Kecamatan Bojongsari pada Selasa (09/01/2024) kembali dampingi dan pastikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) tertibkan APK yang melanggar disepanjang jalan protokol wilayah Kecamatan Bojongsari.

Dikonfirmasi pasca penertiban, Didin Nurhilal (Ketua Panwaslu Kecamatan Bojongsari) menjelaskan, proses penertiban dilakukan oleh Satpol-PP dimulai dari perempatan Bojongsari kearah perbatasan dukuh Pagutan desa Bojongsari.

Lebih lanjut, Didin menambahkan, bahwa penertiban APK Melanggar tersebut dilakukan selama dua hari, karena faktor jumlah APK melanggar yang cukup banyak. Selain itu, faktor lainnya yakni karena curah hujan yang cukup tinggi sepanjang hari pertama penertiban.

Dalam kesempatan yang sama, Suyitno (Anggota Panwaslu Kecamatan Bojongsari) menceritakan dan mengutip  kalimat salah satu Anggota Satpol-PP saat penertiban tersebut,"Lha ajeg bae, kie-kie bae," (kok masih sama, ini-ini aja), ucap Suyitno menirukan Anggota Satpol-PP. Suyitno menjelaskan, APK yang melanggar dan telah ditertibkan, memang cukup didominasi oleh salah satu paslon dan beberapa partai dengan satu caleg yang konsisten memasang di tiang listrik ataupun pohon peneduh jalan.

Berdasarkan data hasil inventarisir penertiban APK yang dilakukan selama dua hari (8-9 januari 2023) tersebut, Satpol-PP Bojongsari terhitung telah menertibkan sebanyak 177 APK melanggar diantaranya sejumlah 79 baliho; 58 banner; 16 bendera; serta 24 spanduk.

Atas sejumlah APK yang telah ditertibkan tersebut, Didin menjelaskan, bahwa APK hasil penertiban disimpan di Kantor Kecamatan Bojongsari, dan bagi parpol maupun caleg yang akan mengambil APK tersebut, dipersilahkan untuk menghubungi Satpol-PP Kecamatan Bojongsari dan akan dimintai untuk menandatangani surat bukti pengambilan.

Penulis : Eva

Editor : Muhamad P