Lompat ke isi utama

Berita

Temukan Ratusan Data DPS Belum Sesuai Ketentuan, Bawaslu Purbalingga Sampaikan Saran Perbaikan Pada KPU Purbalingga

Purbalingga, Kamis (4/5/2023) Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah menyampaikan saran perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kepada KPU Kabupaten Purbalingga. Sebagai hasil pengawasan pencermatan jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa, terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan KPU Purbalingga sejak 12 April lalu.

Dikonfirmasi secara terpisah, Dr. Imam Nurhakim (Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga) menyebutkan, Jajaran Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah menemukan ribuan data dalam DPS yang belum sesuai ketentuan. Lebih lanjut Imam menjelaskan, “dari data yang jumlahnya hampir ribuan tersebut, baru 435 data yang telah kami sampaikan kepada KPU, sebagai saran perbaikan. Hal itu karena kurangnya data dukung sebagai lampiran dalam berkas saran perbaikan,” jelas Imam.

Dalam kesempatan yang sama, Misrad, S.E. (Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas) selaku PIC/penaggung jawab tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih menambahkan. Kendala data dukung lampiran saran perbaikan terjadi, karena data dukung tersebut harus dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang terlebih dahulu, seperti Pemdes, Kelurahan, dan Dindukcapil. Oleh sebab itu, Bawaslu Purbalingga telah menginstruksikan jajaran Panwaslu Desa dan Kecamatan untuk lebih intens berkoordinasi, berkomunikasi serta berkolaborasi dengan instansi terkait, dalam pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, pada sub tahapan Pengumuman DPS menuju DPSHP.

Adapun dari 435 data yang telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Purbalingga sebagai saran perbaikan tersebut, jika dirinci adalah sebagai berikut:

  1. Pemilih meninggal dunia sejumlah: 227 Data Pemilih;
  2. Pemilih Bukan Penduduk setempat: 1 Data Pemilih;
  3. Pemilih Salah Penempatan TPS: 3 Data Pemilih;
  4. Pemilih Pindah Domisili: 128 Data Pemilih;
  5. Pemilih Ganda: 2 Data Pemilih;
  6. Pemilih yang terdapat ketidak lengkapan dan ketidak cocokan elemen data pemilih dalam DPS: 7 Data Pemilih;
  7. Pemilih memenuhi syarat  belum masuk dalam Daftar Pemilih: 44 Data Pemilih;
  8. DPS yang diumumkan ditampilkan tidak secara urut abjad: 23 TPS.

Baca Juga : https://purbalingga.bawaslu.go.id/pastikan-pengumuman-dps-bawaslu-purbalingga-cek-langsung-hingga-ke-tps/

Atas saran perbaikan tersebut diatas, Bawaslu kabupaten Purbalingga mendorong KPU Kabupaten Purbalingga untuk menganalisis dan menindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan terkait, paling lambat 5 hari sejak surat saran perbaikan tersebut disampaikan.

Penulis : Muhamad Purkon, M.H.

Tag
Berita
PEMILU