Lompat ke isi utama

Berita

Temukan Perbedaan Data Rekap, Panwaslucam Padamara Ingatkan PPS-PPK Lebih Teliti

Temukan Perbedaan Data Rekap PPS-PPK, Panwaslucam Padamara Dorong PPS-PPK Lebih Teliti

Purbalingga, Senin (9 September 2024) - Panwaslu Kecamatan Padamara awasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kecamatan Padamara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 di Aula Kecamatan Padamara.
Acara yang diadakan oleh PPK Padamara ini dihadiri oleh Forkompincam, Ketua PPS dan Anggota PPS Divisi Datin se-Kecamatan Padamara, serta perwakilan partai politik tingkat Kecamatan Padamara. Kegiatan ini dimonitor langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Heru Tri Cahyono,S.Sos.

Dalam proses pelaksanaannya, Panwaslu Kecamatan Padamara menemukan adanya ketidaksesuaian angka antara yang dibacakan oleh PPK Padamara dengan angka yang tertulis di Berita Acara Pleno PPS dan Formulir Model A Rekap PPS yang didapat oleh Panwaslu Kecamatan Padamara. Setelah diklarifikasi dengan PPS, ternyata terjadi kesalahan ketik pada BA Pleno PPS dan  Formulir Model A Rekap PPS sehingga angka yang benar adalah yang dibacakan oleh PPK. Kekeliruan ini terjadi di Desa Dawuhan dan Karangpule.
Selain itu, Panwaslu Kecamatan Padamara juga memberi masukan terkait Formulir Model A Rekap PPS yang dalam kolom jumlah dibiarkan kosong dan tidak diisi oleh PPS. Panwaslu Kecamatan Padamara menyampaikan langsung di dalam forum rapat pleno agar kedepannya di setiap tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini PPS maupun PPK lebih cermat dan teliti, terlebih lagi menyangkut angka.

Selain masukan dari Panwaslu Kecamatan Padamara, PPS menyampaikan perubahan data terkait pemilih yang meninggal dunia dan pemilih baru pasca rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP tingkat Desa pada 6 September 2024 kemarin. 
Ketua Panwaslu Kecamatan Padamara, Heru Setiawan menyatakan bahwa peserta rapat pleno dapat memberi masukan dan tanggapan, "Sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, peserta pleno dapat memberi masukan dan tanggapan disertai dengan bukti dokumen autentik, maka PPK wajib menindaklanjutinya dan melakukan perbaikan" ujar Heru.

Selanjutnya, hasil pleno DPSHP tingkat Kecamatan ini akan di plenokan kembali di tingkat Kabupaten Purbalingga untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap.

Penulis : Dian (Anggota Panwaslu Kecamatan Padamara)