Tak Indahkan Imbauan, 148 APK Ditertibkan Panwaslucam Kertanegara
|
Purbalingga-Panwaslu Kecamatan Kertanegara melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di 11 desa se-Kecamatan Kertanegara pada Senin (8/1/2024). Penertiban dilakukan oleh Satpol PP Kecamatan Kertanegara didampingi oleh jajaran Panwaslu Kecamatan Kertanegara dan seluruh PKD. APK yang ditertibkan adalah yang pemasangannya diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Sebelum melaksanakan penertiban APK jajaran PKD di 11 desa terlebih dahulu menginvetarisasi seluruh APK yang diduga melanggar ketentuan di wilayahnya, dan melaporkannya ke Panwaslu Kecamatan, kemudian hasil rekapitulasi AKP dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten. Pelaporan dilakukan secara berkala sejak 28 Nopember 2023 hingga menjelang penertiban. Selain itu Panwaslu Kecamatan Kertanegara juga berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Kertanegara dan merekomendasikan APK melanggara agar ditertibkan.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kertanegara, Indaryatun, S.Sos menekankan kepada seluruh partai politik di wilayah Kecamatan Kertanegara untuk mematuhi terkait aturan pemasangan APK. Sebelumnya, imbauan tertulis sudah diberikan kepada seluruh partai politik peserta pemilu di wilayah Kecamatan Kertanegara, dengan harapan mereka (Partai Politik) berkenan menertibkan sendiri APK yang diduga melanggar. Namun sampai pada batas waktu yang telah ditentukan APK tersebut belum ditidaklanjuti, sehingga harus ditertibkan.
“Saya menekankan kepada pengurus partai politik di Kecamatan Kertanegara untuk mematuhi terkait aturan pemasangan APK. Imbauan pun sudah kami sampaikan kepada pengurus partai politik tingkat kecamatan, besar harapan kami mereka berkenan menertibkan sendiri APK yang diduga melanggar. Namun sampai pada batas waktu yang telah ditentukan APK tersebut belum ditindak lanjuti, sehingga kami tertibkan,” tegas Indaryatun.
Awal penertiban tim dengan dua armada mobil pick-up bergerak menuju Desa Mergasana dan Kertanegara di sisi selatan. Namun setelah mempertimbangkan waktu dan mengantisipasi hujan lebat tengah hari, maka jajaran pengawas dan satpol PP dibagi dua tim, tim pertama bergerak di sisi timur menyisir wilayah Desa Karangtengah, Karangasem, Langkap, Darma, dan Krangean. Sedangkan tim lainya bergerak ke arah barat menyisir sepanjang jalan Desa Kasih, Karangpucung, Adiarsa dan memutar hingga berakhir di Desa Condong. Kebanyakan APK yang ditertibkan adalah dipaku pada pohon peneduh, diikatkan pada tiang listrik dan tiang telpon , dan melintang jalan. Berbeda dengan penertiban APS, dalam penertiban APK hadir membersamai kami jajaran Polsek Karanganyar hingga penertiban selesai.
Adapun perlakuan pada APK yang diduga melanggar adalah ditertibkan dengan dicabut/dicopot, namun diusahakan agar tidak rusak. APK hasil penertiban berupa Baliho 23 lembar, banner 13 lembar, spanduk 21 lembar, bendera 4 unit, dan poster 87 lembar. Semua APK dikumpulkan di sekretariat panwaslu Kecamatan Kertanegara, dan dapat diambil lagi oleh teman-teman partai politik dengan menandatangani berita acara pengambilan dan menunjukkan e-KTP. Layanan pengambilan AKP hasil penertiban pada hari kerja pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
Penulis : Fatoni
Editor : Muhamad P