Lompat ke isi utama

Berita

Sinergi Pemilu: Bawaslu dan KPU Purbalingga Gelar Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan 2024

Sinergi Pemilu: Bawaslu dan KPU Purbalingga Gelar Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan 2024

Purbalingga, Rabu (20/5/2025) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan yang berlangsung di Aula Bawaslu Purbalingga, Jalan Mayjen DI Panjaitan No. 41 ini dimulai tepat pukul 14.00 WIB dengan dihadiri oleh jajaran komisioner dan jajaran sekretariat.

Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Wawan Eko Mujito, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada seluruh undangan atas partisipasi aktif mereka. Wawan menekankan bahwa dinamika sepanjang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 memberikan banyak pengalaman sekaligus pembelajaran penting, khususnya dalam konteks Penyelesaian sengketa proses Pemilihan tahun 2024.

"Evaluasi ini menjadi langkah yang sangat penting dan strategis agar ke depan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga Bawaslu serta KPU semakin baik dan profesional," ujar Wawan.

Ia menambahkan bahwa forum ini diharapkan dapat membuka ruang diskusi bersama guna mengidentifikasi kendala, tantangan, sekaligus praktik-praktik baik (good practices) dalam penyelesaian sengketa. "Tujuan utama kami adalah mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis melalui penguatan koordinasi, komunikasi, dan persamaan persepsi agar tahapan pemilihan berikutnya berjalan lebih optimal," tegasnya.

Landasan Hukum dan Mekanisme Sengketa

Masuk pada sesi pemaparan materi, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga sekaligus Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Teguh Irawanto, menjelaskan aspek-aspek krusial mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses.

Merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait, Teguh menjelaskan bahwa sengketa proses pemilihan dibagi menjad dua jenis, yaitu Penyelesaian Sengketa Pemilihan antara peserta pemilihan dengan Penyelenggara dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Antarpeserta Pemilihan. Objke Sengketa antara peserta pemilihan dengan Penyelenggara  yaitu  dapat terjadi antar-peserta pemilu maupun antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu (KPU). Sengketa tersebut umumnya dipicu oleh dikeluarkannya Keputusan atau Berita Acara KPU di tingkat kabupaten, sedangkan objek Penyelesaian Sengketa Pemilihan Antarpeserta Pemilihan yaitu hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung oleh peserta Pemilihan lainnya.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, Bawaslu diberikan mandat sebagai lembaga quasi peradilan yang berwenang menerima permohonan, melakukan verifikasi formal dan materiel, menggelar proses mediasi (atau musyawarah tertutup), melaksanakan sidang adjudikasi (atau musyawarah terbuka), hingga memutus penyelesaian sengketa tersebut demi menjamin hak keadilan bagi seluruh peserta pemilu.

KPU Siap Perkuat Sinergi

Merespons paparan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari A Ramzah, menyambut baik inisiatif Bawaslu. Dalam tanggapannya, ia mengingatkan bahwa di tingkat daerah, sinergi yang kokoh sangat krusial mengingat keterbatasan struktur lembaga.

"Penyelenggara teknis pemilu menurut undang-undang ada tiga, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP. Namun, karena institusi yang strukturnya sampai ke level kabupaten hanya KPU dan Bawaslu, maka kita wajib bersinergi dengan baik," ungkap Zamaahsari.

Ia juga mengapresiasi kinerja pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Purbalingga selama ini. Menurutnya, sejauh ini tidak ditemukan hambatan yang berarti berkat adanya pengawasan melekat yang dilakukan oleh Bawaslu pada tahapan-tahapan krusial, seperti verifikasi faktual partai politik (parpol), tahap perbaikan, hingga verifikasi faktual perbaikan.

Rapat koordinasi ini ditutup dengan harapan bersama bahwa penguatan koordinasi dan kesamaan pandangan hukum antara Bawaslu dan KPU dapat menjadi modal utama dalam meminimalisasi potensi sengketa dan menyukseskan agenda-agenda demokrasi mendatang di Kabupaten Purbalingga.

Penulis : Muhamad Purkon