Bawaslu Kabupaten Purbalingga Ikuti Literasi Pojok Pengawasan Volume 13: Masyarakat Awasi PDPB, Realistis atau Utopis?
|
Purbalingga, (Senin 18/5/2026) – Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 13 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring dari Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Jalan Mayjen DI Panjaitan Nomor 41, Purbalingga, pukul 10.00 s.d selesai. Kegiatan ini mengangkat tema “Masyarakat Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB): Realistis atau Utopis?”
Kegiatan yang berlangsung melalui Zoom Meeting dan live streaming YouTube tersebut dihadiri oleh jajaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah, serta kader pengawas partisipatif. Bawaslu Kabupaten Purbalingga hadir sebagai peserta daring yang menyimak seluruh rangkaian acara dari awal hingga sesi diskusi.
Pembukaan dan Sambutan
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan fondasi utama kualitas demokrasi. Namun, ia mengakui bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan masih sangat rendah.
“Dari laporan masyarakat, hanya satu persen, bahkan nol koma sekian persen yang berani melaporkan. Ini menjadi tantangan,” ujar Muhammad Amin.
Ia juga memaparkan bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah memiliki 437 Desa Anti Politik Uang, 249 titik Pojok Pengawasan, dan 4.517 kader pengawas partisipatif. Meskipun demikian, jumlah tersebut dinilai belum sebanding dengan total penduduk Jawa Tengah yang mencapai 28 juta jiwa.
Keynote Speech: Tantangan PDPB
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, menjelaskan bahwa data pemilih bersifat dinamis karena faktor mortalitas dan mobilitas. Ia juga menyoroti rendahnya literasi masyarakat.
“Kalau kita searching di Google, yang muncul justru ‘PPDB’ (Penerimaan Peserta Didik Baru). Ini indikasi sosialisasi PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) perlu lebih gencar,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Nur Kholik, menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mengawal data pemilih.
Pemaparan Narasumber
Narasumber pertama, Iji Jaelani (Tenaga Ahli Biro Pengawasan Bawaslu RI), mengkritisi kelemahan regulasi. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak secara tegas mengatur partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan. Ia juga menyoroti tidak adanya norma perlindungan hukum bagi pelapor.
“Jika negara tidak memberikan pengaturan yang kuat, bagaimana masyarakat bisa memiliki legal standing yang kuat?” tanya Iji Jaelani.
Ia menambahkan bahwa gerakan pengawasan partisipatif akan realistis jika Bawaslu berperan sebagai fasilitator dan konsolidator gerakan masyarakat sipil, serta fokus pada kelompok yang memiliki identitas kolektif dan kontinuitas.
Narasumber kedua, Rani Zuhriyah (Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Banyumas), memaparkan data lapangan. Ia mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025-2026, posko aduan masyarakat di Banyumas hanya menerima satu laporan. Sementara itu, dari uji petik internal, komunitas, kampus, dan desa pengawasan, diperoleh ratusan data anomali.
“Kalau Bawaslu hanya menunggu laporan, itu sangat utopis. Tapi jika kita dorong melalui komunitas dan ruang partisipatif, hasilnya nyata,” tegas Rani Zuhriyah.
Ia juga menyoroti tantangan pemilih pemula yang enggan melakukan perekaman e-KTP, serta belum maksimalnya sinkronisasi data antara KPU dan Dukcapil.
Sesi Diskusi
Dalam sesi tanya jawab, seorang peserta dari Perisai Demografi Bangsa, Fikri ABS, mengajukan pertanyaan mengenai bentuk konkret keterlibatan organisasi masyarakat dalam pengawasan PDPB.
Pernyataan Bawaslu Kabupaten Purbalingga
Setelah mengikuti kegiatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad menyampaikan bahwa materi yang disajikan sangat relevan dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, tantangan utama yang dihadapi di wilayah Purbalingga serupa dengan yang dipaparkan narasumber, yaitu rendahnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan perubahan data kependudukan, serta belum optimalnya koordinasi antarinstansi.
“Kami akan menindaklanjuti hasil literasi ini dengan memperkuat posko aduan di tingkat desa, menggerakkan kader pengawas partisipatif, serta meningkatkan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” ujar Misrad.
Penulis : Muhamad Purkon