Bawaslu Awasi Pemutakhiran Data Pemilih : “Dari Pemilih Luar Negeri hingga Pindah Domisili, Data Pemilih Karangmoncol Terus Diperbarui”
|
Purbalingga, Rabu (13/5/2026) — Bawaslu Kabupaten Purbalingga terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan melalui kegiatan Penelitian dan Pencocokan Terbatas (Coktas) di Kecamatan Karangmoncol. Pengawasan dilakukan di tiga desa, yakni Desa Pekiringan, Desa Tajug, dan Desa Rajawana, guna memastikan data pemilih tetap akurat dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa dinamika data pemilih masih terus terjadi di tengah masyarakat. Perubahan data tidak hanya berkaitan dengan pemilih meninggal dunia atau perpindahan domisili, tetapi juga warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dan perubahan status kependudukan lainnya.
Di Desa Pekiringan, Bawaslu menemukan data warga yang masih tercatat berdomisili di luar negeri, namun berdasarkan hasil pencocokan di lapangan yang bersangkutan diketahui telah kembali dan berdomisili di Indonesia. Selain itu, terdapat pula warga yang mengalami perpindahan domisili. Berdasarkan keterangan Pemerintah Desa Pekiringan, data pemilih meninggal dunia telah sesuai dan tervalidasi dengan baik dalam administrasi desa.
Sementara itu, di Desa Tajug ditemukan adanya perubahan status kependudukan dari sudah menikah, kemudain cerai mati dan kini sudah menikah lagi. Selain temuan tersebut, sebagian besar data pemilih dinyatakan telah sesuai dengan kondisi riil masyarakat berdasarkan hasil verifikasi Pemerintah Desa Tajug. Warga negara Indonesia yang tercatat berada di luar negeri juga diketahui masih berdomisili di luar negeri hingga saat ini. Data pemilih meninggal dunia pun telah dinyatakan sesuai berdasarkan keterangan pemerintah desa setempat.
Di Desa Rajawana, hasil pengawasan menunjukkan bahwa data pemilih meninggal dunia telah sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Warga yang tercatat berada di luar negeri juga diketahui masih menetap di luar negeri sehingga data dinilai telah sesuai. Selain itu, ditemukan pula perubahan status perkawinan dari pernah menikah menjadi cerai mati yang telah masuk dalam catatan pemutakhiran data.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, menyampaikan “Pengawasan pemutakhiran data pemilih perlu dilakukan secara berkelanjutan agar setiap perubahan data masyarakat dapat segera ditindaklanjuti. Keterlibatan pemerintah desa menjadi bagian penting dalam memastikan validitas data pemilih karena pemerintah desa mengetahui kondisi riil masyarakat di wilayahnya” Pungkas Misrad.
“Proses pemutakhiran data pemilih bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk upaya menjaga hak pilih masyarakat agar tetap terlindungi pada setiap tahapan pemilu. Oleh karena itu, koordinasi antara penyelenggara pemilu, pemerintah desa, dan masyarakat dinilai perlu terus diperkuat agar data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan” tambah Misrad.
Penulis :Azmi Nidaurrakhmah