Bawaslu Purbalingga Siap Hadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik Jateng 2026, Targetkan Informatif
|
Purbalingga, Rabu (20/5/2026) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menyatakan kesiapannya untuk menyukseskan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2026. Komitmen ini ditegaskan setelah jajaran Bawaslu Purbalingga mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Monev Keterbukaan Informasi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (20/5).
Empat Tahapan Krusial Monev KI Jateng 2026
Komisioner KI Jateng, Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos., dalam paparannya menjelaskan bahwa proses Monev KIP tahun ini akan berjalan cukup panjang dan terbagi menjadi empat tahapan krusial yang harus dilewati oleh seluruh badan publik:
Tahap I: Penilaian Website dan Media Sosial.
Tahap II: Pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ).
Tahap III: Uji Kompetensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Tahap IV: Presentasi Uji Publik.
Berdasarkan regulasi, khusus untuk Bawaslu Kabupaten/Kota, kewajiban mengumumkan informasi berkala diatur dalam Pasal 6 Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun 2019. Regulasi ini mewajibkan pengumuman informasi mengenai tahapan program pengawasan, hak dan kewajiban publik, hasil pengawasan, sarana partisipasi publik, serta informasi kepemiluan lainnya.
Strategi dan Timeline Kerja Bawaslu Purbalingga
Menyikapi hal tersebut, internal Bawaslu Purbalingga langsung menyusun langkah strategis. Pimpinan Bawaslu Purbalingga memberikan dukungan penuh bagi jajarannya untuk memfokuskan konsentrasi kerja pada Monev KIP yang berlangsung mulai Mei hingga Desember 2026.
Langkah terdekat yang diambil adalah memaksimalkan pembaruan (update) informasi pada kanal website resmi dan media sosial sebelum batas waktu penutupan pada 25 Mei 2026, yang dilanjutkan dengan penilaian Tahap I pada 26 Mei – 26 Juni 2026.
Catatan Redaksi: Pengisian formulir SAQ pada Tahap II (Juli–Agustus) juga ditekankan harus diisi secara akurat dan sesuai dengan fakta riil di lapangan tanpa manipulasi data.
Keterangan Langsung Pejabat PPID Bawaslu Purbalingga
Pejabat PPID Bawaslu Purbalingga, Fomi Lindari, menyatakan bahwa momentum Bimtek ini menjadi pelecut semangat bagi seluruh tim penasihat dan pengelola data di Bawaslu Purbalingga untuk mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi keterbukaan informasi.
"Kami menyambut baik dan siap tancap gas mengikuti seluruh rangkaian Monev KIP 2026 ini. Dukungan penuh dari pimpinan menjadi modal utama kami untuk fokus bekerja dari Mei sampai Desember nanti. Target terdekat kami adalah memaksimalkan performa di Tahap 1 dan Tahap 2," ujar Fomi Lindari saat ditemui usai kegiatan.
Fomi menambahkan, pemenuhan konten amanat Perki No. 1 Tahun 2019 akan menjadi prioritas utama yang disajikan kepada masyarakat digital.
"Batas waktu update website dan medsos adalah 25 Mei besok. Kami akan pastikan seluruh informasi berkala, mulai dari hasil pengawasan hingga prosedur partisipasi publik, tersaji dengan transparan dan mudah diakses. Kami juga berkomitmen mengisi form SAQ nanti secara jujur sesuai fakta. Mohon dukungannya agar Bawaslu Purbalingga bisa meraih hasil terbaik (predikat informatif) hingga KIP Award di bulan Desember nanti," pungkasnya.
Timeline Lengkap Monev KI Jateng 2026:
20 Mei 2026: Bimbingan Teknis (Bimtek)
25 Mei 2026: Batas Waktu Update Website dan Media Sosial
26 Mei – 26 Juni 2026: Penilaian Tahap I (Website & Medsos)
Juni (Minggu 2 & 3): Masa Sanggah Tahap I
Juli – Agustus 2026: Penilaian Tahap II (Pengisian SAQ)
September – Oktober 2026: Penilaian Tahap III (Uji Kompetensi PPID)
November 2026: Penilaian Tahap IV (Presentasi Uji Publik)
Desember 2026: Penganugerahan KIP Award 2026
Penulis : Muhamad Purkon