Siap Awasi Pemilu, Bawaslu Purbalingga Bekali Jajaran Panwaslu Kecamatan Teknis Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran.
|
Purbalingga, Senin (05/12) Anggota Panwaslu Kecamatan Kaligondang Afri Nur Khalimah (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) menghadiri Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa yang diadakan oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga, bertempat di Aula Kantor Bawaslu Purbalingga Jl. Mayjen D.I Panjaiatan No.41 Purbalingga.
Ketua Bawaslu Purbalingga, Dr.Imam Nurhakim, M.Pd.I. dalam sambutannya menjelaskan bahwa maksud dan tujuan kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM jajaran Panwaslu Kecamatan, khusunya terkait teknis penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran.
Teguh Irawanto, S.IP. (Kordiv. Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Kab.Purbalingga) mengatakan bahwa kewajiban pengawas untuk menuangkan hasil pengawasan kedalam Formulir model A diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Perbawaslu No.5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Lebih lanjut Teguh Irawanto menjelaskan," Penulisan Form A harus diuraikan secara jelas dengan mengandung unsur 5W + 1H, sebab Form A akan menjadi dasar di Pengadilan ketika terjadi sengketa saat Pemilu,” Jelas Teguh Irawanto.
Sementara itu, Joko Prabowo,S.H. (Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi) menyampaikan mekanisme Penanganan Temuan dan Laporan beserta tata cara pengisian formulir pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu. Lebih lanjut, Joko Prabowo berpesan kepada seluruh anggota panwaslu kecamatan yang hadir untuk terus belajar, pahami Perbawaslu dan PKPU.
Oleh: Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga
Penulis dan Fotografer: Afri (Anggota Panwaslu Kecamatan Kaligondang)