Lompat ke isi utama

Berita

Siagakan Pengawasan Coktas, Bawaslu Purbalingga Siap Tangani Data Pemilih Anomali

Siagakan Pengawasan Coktas, Bawaslu Purbalingga Siap Tangani Data Pemilih Anomali

Reynaldy Yuarlimen Pradana (kiri, baju hijau) Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purbalingga, sedang mengikuti kegiatan Penilaian Implementasi Pengelolaan Keuangan (PIPK) Triwulan III Tahun Anggaran 2025, pada Pada (27/9)

Purbalingga, Kamis (9/10/2025) – Sebagai bagian rangkaian kegiatan evaluasi pengawasan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah turut sampaikan evaluasi pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada akhir sesi kegiatan Penilaian Implementasi Pengelolaan Keuangan (PIPK) Triwulan III Tahun Anggaran 2025, pada Pada (26-27/9/2025), bertempat di Kantor Bawaslu Banyumas.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad didampingi Koordinator Sekretariat Reynaldy berkesempatan memenuhi undangan Penilaian Implementasi Pengelolaan Keuangan (PIPK) tersebut. 

Koordinator Divisi P2H Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq Dalam kesempatan tersebut, menyampaikan pentingnya Pengawasan Coktas (Pencocokan dan Penelitian Terbatas) untuk menyelesaikan data pemilih anomali. Hal ini menjadi fokus utama pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDBP) Triwulan IV.

Lebih lanjut, Nur Kholiq mengungkapkan, bahwa adanya data anomali yang "ditangguhkan" oleh KPU Kabupaten/Kota menjadi tantangan serius. "Data ini belum bisa dicatat sebagai pemilih Memenuhi Syarat (MS) atau pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Harapannya, data tersebut dapat diselesaikan melalui kegiatan Coktas ini," ungkap Kholiq.

Selain Coktas, Nur Kholiq juga menyoroti pengembangan pengawasan partisipatif berdasarkan SE Nomor 29 Tahun 2025. Hal ini sejalan dengan upaya Bawaslu untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proses pemilu, termasuk dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Menaggapi arahan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad yang hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut, dikonfirmasi pasca kegiatanmenyatakan kesiapan jajarannya untuk mematuhi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2025 untuk melakukan pengawasan Coktas secara lebih teliti.

Penulis : Muhamad Purkon