Lompat ke isi utama

Berita

Setelah Dilantik, Ini Tugas Yang Harus Dilakukan PTPS

Setelah Dilantik, Ini Tugas Yang Harus Dilakukan PTPS

Sesi Pemaparan materi kepada peserta terlantik PTPS Se Kecamatan Purbalingga

Purbalingga-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Purbalingga laksanakan Pelantikan dan Pembekalan Calon Anggota Pengawas TPS. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 22 Januari 2024 Pukul 10.00 WIB, bertempat di Wisma Asri Tien Catering Kelurahan Purbalingga Lor. 

Dalam kesempatan itu, Panwaslu Kecamatan Purbalingga lantik 172 dari 174 pengawas TPS di Kecamatan Purbalingga, yang terdiri dari 102 laki-laki dan 70 perempuan yang tersebar di seluruh kecamatan Purbalingga. Adapun 2 Calon Anggota Pengawas TPS lainnya dari Kelurahan Purbalingga Wetan dan Bancar  belum dilantik dikarenakan sedang berada diluar kota. 

Ketua Panwaslu Kecamatan Purbalingga, Eko Bejo Priyatno mengatakan Tugas Pengawas TPS mengawasi Persiapan Tempat Pemungutan Suara hingga Pelaksanaan Perhitungan Suara di TPS, lebih lanjut Eko Bejo Priyatno mengatakan Tugas Pengawas TPS sangat berat nantinya karena tugas mulai hari ini sudah berjalan untuk mengawasi Tahapan Pemilu 2024 di wilayah TPS masing-masing. Mengidentifikasi potensi kerawanan pelanggaran yang bisa terjadi di TPS dan mengutamakan upaya pencegahan. Melakukan Koordinasi dan Bersinergi dengan stakeholder yang ada. 

Dalam materi pembekalan Pengawas TPS, Anggota Panwaslu Kecamatan Purbalingga, Rose Herni Lukikasari mengatakan, bahwa fungsi pengawasan dan pencegahan harus diutamakan dalam pengawasan tahapan pemilu 2024, tahapan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan PKPU No 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Rose menjelaskan, bahwa Pengawas TPS memiliki wewenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; Menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Teguh Irawanto, S.IP menambahkan pengawas TPS harus menjaga kode etik sebagai pengawas dengan menjaga netralitas dan integritas dalam melaksan Tugas dan Wewenang sebagai Pengawas TPS. Melaksanakan koordinasi dengan Pengawas Kelurahan/ Desa dalam setiap temuan dugaan pelanggaran dengan mengutamakan pencegahan.

Penulis : Rose Herni Lukikasari