Serius Garap Pendidikan Demokrasi, Bawaslu Kab.Purbalingga Gaet Dinpermasdes Kab.Purbalingga
|
Purbalingga, 4 Juni 2021. Agenda demokrasi bangsa ini memang masih panjang hingga tahun 2024 mendatang, namun demikian kita tidak bisa berleha ria menunggu gelaran demokrasi itu tiba, hal itu lantaran PR untuk mewujudkan demokrasi yang ideal sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal 22E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber-Jurdil) belumlah terwujud hingga hari ini. Hal tersebut dibuktikan dengan banyak terciderainya proses demokrasi itu sendiri, mulai dari politik uang hingga pelibatan ASN untuk mempengaruhi jajaran dibawahnya (terlibat politik praktis) masih banyak dijumpai disejumlah daerah, termasuk Kabupaten Purbalingga.
Atas dasar itulah, kemudian Bawaslu Kabupaten Purbalingga berupaya mengambil momen tepat ini (saat non tahapan) guna melakukan pendidikan demokrasi bagi masyarakat, sebagai bagian dari tugas dan fungsi Bawaslu secara kelembagaan untuk mencerdasakan kehidupan bangsa dalam bidang politik dan demokrasi.
Adapun untuk mewujudkan upaya itu, Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah melakukan audiensi dan pembahasan MoU kerjasama dengan Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga sebagai wujud sinergitas kedua lembaga untuk mengembangkan program Desa Anti Politik Uang (Desantiku) dan Desa Pengawasan Pemilu (Dewaslu) di Kabupaten Purbalingga tahun 2021. Acara sebagaimana disebut diatas, dilangsungkan di Aula Kantor Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga, dengan dihadiri oleh seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan jajaran Pimpinan Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga.
Adapun desa yang menjadi objek penerapan program Desa Anti Politik Uang (Desantiku) di Kabupaten Purbalingga pada tahun 2021 diantaranya yakni Desa Tangkisan, Kecamatan Mrebet; Desa Sidanegara, Kecamatan Kaligondang; Desa Nangkod, Kecamatan Kejobong; dan Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah. Sedangkan desa yang akan dijadikan objek penerapan program Dewaslu pada tahun 2021 yakni Desa Gunungwuled, Kecamatan Rembang; Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar; Desa Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga; dan Desa Kajongan, Kecamatan Bojongsari.
Mari kita dukung dan sukseskan program ini untuk meningkatkan kesadaran politik dan demokrasi ditengah masyarakat kita, sehingga kelak proses demokrasi dinegeri ini bisa terealisasi tidak saja secara formil, namun juga secara substansi sebagaimana bunyi asas Luber-Jurdil.
Oleh : Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga