Lompat ke isi utama

Berita

Seorang ODGJ Di Bobotsari, Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik

Purbalingga, Jum’at (02/12) menyongsong Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Purbalingga tengah melaksanakan Tahapan Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Sebagaimana diketahui, tahapan itu dilakukan guna memastikan keterpenuhan persyaratan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 agar lolos menjadi partai politik peserta pemilu 2024.

Jajaran Panwaslu Kecamatan Bobotsari sebagai pemangku tugas pengawasan tahapan pemilu diwilayah Bobotsari, Joko Yuno Triyanto (Ketua Panwaslu Kecamatan Bobotsari) dan Darmo (Anggota Panwaslu Kecamatan Bobotsari) pada Kamis (01/12) mengawasi  Erfoni Eka Satyawan (Verifikator KPU) yang bertugas melakukan verfak di wilayah Kecamatan Bobotsari.

Selain Joko Yuno dan Darmo, Pada hari itu Joko Prabowo (Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga) yang sedang melakukan supervisi, turut serta mengawasi proses verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024, mendampingi jajaran Panwaslu Kecamatan Bobotsari.

Sesuai data yang disampaikan verifikator, pada hari itu jumlah anggota partai politik yang harus diverifikasi sejumlah 15 orang, yang tersebar di 8 desa wilayah Kecamatan Bobotsari, diantaranya Desa Bobotsari (1 orang), Majapura ( 4 orang), Karangmalang (2 orang), Talagening (2 orang), Palumbungan ( 2 orang), Palumbungan Wetan (1 orang), Limbasari (1 orang), dan Karangtalun (2 orang). Atas pengawasan verifikasi tersebut, ditemukan 1 orang anggota partai politik yang berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sesuai keterangan dari Pemerintah Desa setempat. Atas temuan itu tentu Panwaslu Kecamatan Bobotsari menuangkannya kedalam formulir hasil pengawasan (Form-A) sebagai out put hasil pengawasan.

Oleh: Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga

Penulis: Uriptono (Anggota Panwaslu Kecamatan Bobotsari)

Tag
Berita
Panwascam
PEMILU