Selain Data Pemilih Disabilitas, Lokasi Rawan Bencana Turut Jadi Perhatian Pengawas Pemilu
|
Purbalingga - Pada Kamis, 04 Juli 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Karangjambu melaksanakan Patroli Kawal Hak Pilih di Desa Jingkang dan Desa Danasari, Kecamatan Karangjambu. Dalam kegiatan ini, Panwaslu Kecamatan Karangjambu dan jajaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) setempat dibawah supervisi langsung Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga.
Dalam patroli tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga mendampingi jajaran Panwaslu Kecamatan Karangjambu sejumlah 3 orang dan Panwaslu Desa Jingkang Zaenal Arifin serta Panwaslu Desa Danasari Titis Nurlaela dan mendatangi Secara langsung pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan bencana alam.
Di rumah Bapak Dakhori (TPS 01) Desa Jingkang dan terdapat salah satu anggota keluarga yang menyandang disabilitas atas nama Misno, jajaran pengawas memastikan bahwa beliau telah dicoklit oleh jajaran pantarlih. Sebagai bukti telah tercoklit, Bapak Dakhori beserta keluarga telah menunjukkan surat bukti sudah dicoklit. dan anggota keluarga yang menyandang disabitas telah terdaftar dan diberi kode angka 1 sebagai disabilitas fisik.
Selain mendatangi pemilih rentan juga melakukan patroli pada pemilih yang berada di wilayah perbatasan dan pemilih di wilayah rawan bencana alam yaitu di Desa Danasari. Dalam patroli tersebut, anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Wawan Eko Mujito selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Purbalingga, melakukan kroscek langsung ke rumah salah satu warga yaitu Bapak Taryoto (TPS 003) Desa Danasari, salah satu anggota keluarga dari Bapak Taryoto yaitu atas nama Wiyanto menderita penyakit Thalasemia yang menurut data beliau sudah berumur lebih dari 17 tahun serta juga rumah Bapak Taryoto termasuk dalam daerah perbatasan dan rawan bencana alam.
Wawan juga menghimbau kepada Panwaslu Kecamatan Karangjambu untuk memastikan bahwa Keluarga Bapak Taryoto telah dicoklit oleh jajaran Pantarlih, serta menekankan untuk memantau dan juga mengawal proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih di wilayah tersebut.
Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 6235.1 Tahun 2024 dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024, yang mengatur tentang patroli pengawasan kawal hak pilih untuk memastikan integritas proses pemilihan.
Patroli pengawasan kawal hak pilih ini akan rutin dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Karangjambu bersama jajaran selama tahapan pemutakhiran data pemilih, khususnya dalam tahapan pencocokan dan penelitian yang akan berakhir pada 24 Juli 2024.
Penulis : Adi (Staf Bawaslu Kabupaten Purbalingga)