Sehari Jelang Kampanye, Panwaslucam Padama Dampingi Satpol PP Tertibkan 134 APS Melanggar
|
Purbalingga, Senin (27/11/2023) Sehari jelang tahapan kampanye dimulai, Panwaslu Kecamatan Padamara dan Panwaslu Kelurahan/Desa se Kecamatan Padamara dampingi Satpol PP tertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga No.9 Tahun 2016 tentang ketertiban umum.
Ketua Panwaslu Kecamatan Padamara, Heru Setiawan, mengatakan Panwaslu Kecamatan hanya bertugas mendampingi dan memastikan bahwa penertiban APS Calon Legislatif Partai Politik peserta Pemilu 2024 berjalan dengan baik dan sesuai dengan regulasi. “Dalam pelaksanaan penertiban di lapangan kami bagian dari jajaran pengawas pemilu tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi APS yang melanggar, kami bertugas mendampingi Satpol PP dalam hal menunjukkan APS yang melanggar karena memiliki unsur kampanye”, ujar Heru.
Dalam kesempatan yang sama, Eko Setiya Aji selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menambahkan, APS yang melanggar ini adalah hasil inventarisasi jajaran Panwaslu Kecamatan Padamara yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan dikoordinasikan dengan Satpol PP Kecamatan Padamara.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Padamara, Triani Dian Putri menekankan bahwa sebelum dilakukan penertiban APS ini, Panwaslu Kecamatan Padamara telah melakukan himbauan baik lisan maupun tertulis kepada Partai Politik tingkat Kecamatan Padamara untuk menertibkan APS yang masih melanggar aturan dan regulasi.
Adapun jumlah APS yang telah ditertibkan oleh Satpol PP Kecamatan Padamara adalah sejumlah 134 APS, yang ditertibkan dari 14 Desa se Kecamatan Padamara, terdiri dari 89 baliho, 16 spanduk dan 29 bendera.
Humas