Lompat ke isi utama

Berita

Sebelum Masa Kampanye, Panwaslucam Karangmoncol dan Satpol PP Tertibkan 2 kali APS Melanggar

Sebelum Masa Kampanye, Panwaslucam Karangmoncol dan Satpol PP Tertibkan 2 kali APS Melanggar

Panwaslu Kecamatan Karangmoncol beserta jajaran PKD se-Karangmoncol laksanakan pendampingan proses penertiban APS (Alat Peraga Sosialisasi) yang dilakukan oleh Satpol PP

PURBALINGGA–Jum’at, 24 November 2023 Panwaslu Kecamatan Karangmoncol beserta jajaran PKD se-Karangmoncol laksanakan pendampingan proses penertiban APS (Alat Peraga Sosialisasi) yang dilakukan oleh Satpol PP di 11 desa se-Kecamatan Karangmoncol. Kegiatan penertiban ini dimaksudkan dalam rangka penegakan aturan PKPU No. 15 Tahun 2023 dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dikonfimasi pasca penertiban APS, Tri Wasiludin (Ketua Panwaslucam Karangmoncol) mengatakan,“sebelum dilakukan penertiban ini, sebenarnya jajaran kami telah menginventarisir APS tersebut dan melaporkannya secara periodik ke Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Tidak hanya itu, himbauan juga telah kami sampaikan kepada partai politik peserta pemilu 2024 yang ada di Kecamatan Karangmoncol, dengan harapan parpol dapat menertibkan sendiri APS tersebut,” tutur Wasiludin.

Secara teknis, penertiban APS dilaksanakan oleh jajaran Satpol PP Kecamatan Karangmoncol selaku penegak hukum Perda Purbalingga, dipimpin oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Karangmoncol Suswanto, dan jajaran Panwaslucam karangmoncol dan PKD hanya mendampingi.

Kegiatan penertiban APS tersebut berlangsung selama 2 hari berturut-turut dari siang hingga malam hari, dengan jumlah total APS yang ditertibkan sejumlah 100 APS dengan rincian, 62 APS ditertibkan dari 4 desa pada Jum’at 24 November 2023, dan 38 APS lainya ditertibkan dari 7 desa pada Minggu 26 November 2023 dengan berbagai ukuran. Adapun saat ini, APS yang telah ditertibkan tersebut diamankan di Sekretariat Panwaslucam Karangmoncol.

Perlu diketahui sebelumnya, jadwal resmi kampanye Pemilu 2024 baru berlaku pada tanggal 28 November 2023, sehingga saat ini baru masa sosialisasi dan belum masuk masa kampanye. Namun demikian perlu digaris bawahi bahwa pemasangan APS pun harus tetap mengikuti aturan yang berlaku yaitu ketentuan dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Adapun APS yang ditertibkan oleh Satpol PP didampingi Panwaslucam Karangmoncol diantaranya, adalah APS yang terpasang di jalur hijau dan fasilitas umum serta APS lain yang memenuhi unsur kampanye seperti mengandung citra diri, dan ajakan untuk memilih, karena belum masa kampanye,”pungkas Wasiludin.

Humas