Satukan Persepsi, Bawaslu Purbalingga Gelar Rapat Konsolidasi Bersama Panwaslu dan Stakeholder
|
Purbalingga – Selasa (12/12/2023), Bawaslu Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Koordinasi Konsolidasi Pengawasan Kampanye Bersama Panwaslu dan Stakeholder di salah satu tempat yang ada di Kecamatan Purbalingga. Rapat Konsolidasi dilaksanakan agar ada satu pemahaman yang sama ketika melakukan pengawasan kampanye, tentunya sesuai tupoksi masing-masing.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, S.E. mengungkapkan Ketika mengawasi kampanye maka jajaran Panwaslucam harus tau apa saja yang harus dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan. Mana yang menjadi tugas sebagai Pengawas Pemilu dan mana yang bukan. Begitupun bagi TNI, POLRI, dan Stakeholder terkait lainnya harus bersama-sama memahami apa yang menjadi tupoksi dan apa yang menjadi larangan.
Acara yang melibatkan Panwaslucam dan Forkopimcam di 6 Kecamatan (Kemangkon, Bukateja, Purbalingga, Kutasari, Kalimanah, Padamara) ini berlangsung menarik dengan adanya sesi diskusi. Berbagai pertanyaan dan saran disampaikan oleh Peserta yang hadir.
Salah satu yang menjadi bahan diskusi terkait kegiatan yang tidak ber STTP. ditegaskan bahwa “kegiatan yang dilakukan tanpa adanya STTP tidak boleh adanya unsur kampanye. Pencegahan menjadi salah satu langkah yang kita ambil. Apabila pencegahan sudah dilakukan dan masih melanggar maka mekanisme selanjutnya akan kita terapkan”, tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, S.E.
Acara serupa juga dilaksanakan di Kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Purbalingga. Untuk waktu dan tempat pelaksanaannya menyesuaikan korwil masing-masing.
Dengan rapat konsolidasi ini, diharapkan jajaran Panwaslucam dapat bersinergi dengan Forkopimcam di masing-masing Kecamatan dengan tetap mengacu pada tupoksi masing-masing untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang berintegritas dan bermartabat.
Humas