Sampaikan DIM Perbawaslu No. 3 Tahun 2022, Bawaslu Purbalingga Usulkan Sejumlah Perubahan Pasal
|
PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menggelar kajian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2022. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bawaslu Purbalingga, Jalan Mayjen DI Panjaitan No. 41, pada Rabu (20/8/2025) pukul 15.00 hingga 20.00 WIB.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, menjelaskan kajian tersebut dilakukan berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor 88/HK.01/K.JT/08/2025 tertanggal 18 Agustus 2025 mengenai permintaan penyusunan DIM atas Perbawaslu No. 3 Tahun 2022.
Dari hasil kajian, Bawaslu Purbalingga mengusulkan sejumlah perubahan dan penambahan pasal yang dinilai dapat memperkuat fungsi kelembagaan. Usulan itu antara lain terkait penguatan peran Panwaslu Kelurahan/Desa serta pembentukan nomenklatur divisi baru sebagai bentuk pemecahan dari divisi yang ada.
Menurut Misrad, langkah tersebut diharapkan dapat membuat pelaksanaan tugas pengawasan semakin optimal, sejalan dengan kebutuhan penguatan organisasi di tingkat daerah.
Penulis : Muhamad Purkon
Fotografer : Nur Amirudin Suwarno