Lompat ke isi utama

Berita

Resmi Dilantik, 135 PTPS Karangreja Diminta Segera Kuasai Ketentuan Pemilu

Resmi Dilantik, 135 PTPS Karangreja Diminta Kuasai Ketentuan Pemilu

Sebanyak 135 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di seluruh Kecamatan Karangreja resmi dilantik dan mengambil sumpah

Purbalingga-Sebanyak 135 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di seluruh Kecamatan Karangreja resmi dilantik dan mengambil sumpah pada hari Senin (22/01/2024) di Gedung Kesenian Kecamatan Karangreja, dimulai pukul 09.00 WIB. Acara pelantikan ini dihadiri oleh Forkopimcam dan Rohaniawan, menunjukkan tingginya dukungan untuk pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu serentak yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.

Dariyanto, Ketua Panwaslucam Karangreja, menyampaikan bahwa pelantikan tersebut juga merupakan sesi pembekalan bagi para Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang baru dilantik. Tujuan dari pembekalan ini adalah untuk mempersiapkan mereka dalam mengawasi proses pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilu nanti. "Ketua dan anggota Panwaslucam Karangreja memberikan pembekalan berupa materi terkait dengan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS dengan harapan mereka dapat memahami peran pengawasan di TPS sesuai dengan penempatannya," ungkapnya.

Dariyanto menambahkan bahwa tugas, wewenang, dan kewajiban PTPS ini sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 114-116 tentang Pemilu. Setiap satu PTPS akan bertanggung jawab untuk mengawasi satu Tempat Pemungutan Suara. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan integritas proses demokrasi di tingkat TPS.

Pentingnya peran PTPS ini juga semakin ditekankan mengingat pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Pemilih akan memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD, anggota DPR-RI, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Kehadiran PTPS diharapkan dapat menjamin jalannya proses pemilihan yang transparan, adil, dan berintegritas.

Penulis : Yunita

Editor : Muhamad P