Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Progress Persiapan Pembentukan Panwascam, Bahas 4 Point Penting

Tanggal 27 November 2019 mendatang, pendaftaran panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) dibuka. Banyak persiapan yang harus benar-benar disiapkan secara matang dalam rangka hal tersebut.

Secara internal, anggota dan staff sekretariat Bawaslu Purbalingga adakan rapat progress perencanaan pembentukan panwascam pagi ini (21/11) di aula kantor Bawaslu Purbalingga.

Setiawati kordiv organisasi dan SDM menyampaikan hasil rakernis di Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada selasa kemarin bahwasanya ada point penting yang harus disampaikan terkait persyaratan calon anggota Panwascam, antara lain :

  1. Foto copy KTP harus dilegalisir
  2. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani harus dipenuhi
  3. Ijazah harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  4. Surat Pernyataan ‘tidak pernah dipidana’ dan surat pernyataan bebas NAPZA diserahkan sebelum pelantikan.

Baca Juga Pengumuman Pendaftaran Panwas Kecamatan

“Harus dipahami oleh para pendaftar dan jangan sampai terlewatkan karena persyaratan itu penting, tentunya hal tersebut diatas termasuk faktor penentu dari kelengkapan dan keabsahan berkas dari pendaftar itu sendiri” jelas Setiawati.

Senada dengan Setiawati, Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim sendiri juga meminta staff SDM untuk memetakan beberapa kecamatan yang dari track record pendaftaran panwascam pada periode yang lalu mengalami sedikit kendala “mohon menjadi perhatian kita untuk memetakan beberapa kecamatan yang pada pendaftaran yang lalu peminatnya masih rendah dan sebagai usulan, baiknya kita terjun langsung untuk menyebar luaskan informasi secara massiv di kecamatan kecamatan yang rawan minim pendaftarnya tersebut” jelas Imam.

Imam juga meminta untuk para tim verifikator penerimaan berkas akan lebih teliti dan jeli menentukan kelengkapan dan keabsahannya salah satunya juga memperhatikan dokumen DCT Pemilu 2019, untuk melihat apakah pendaftar termasuk dalam DCT atau tidak, karena salah satu persyaratan calon Panwascam adalah tidak pernah menjadi anggota Parpol atau telah mengundurkan diri dari anggota Parpol sedikitnya 5 tahun pada saat mendaftar.

Sebagai tindak lanjut hasil rapat pagi ini secara langsung, staff secretariat yang sebelumnya telah menyebarkan informasi ke seluruh kecamatan, hari ini terjun lagi langsung ke beberapa kecamatan yang dianggap rawan.

Humas Bawaslu Purbalingga.

Tag
Berita