Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu sebagai Upaya Meningkatkan SDM Bawaslu Purbalingga

Purbalingga-Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Purbalingga, Kamis (25/08/2022) melaksanakan kegiatan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh divisi Bawaslu Kabupaten Purbalingga menghadirkan 2 (dua) orang narasumber yaitu Ibu Fatma (Analis SDM Aparatur BKPPD Kabupaten Purbalingga) dan Ibu Trian (Kasubid Perbendaharaan Bakeuda Kabupaten Purbalingga).

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim menyampaikan bahwa rapat fasilitasi dan pembinaan ini merupakan program Bawaslu Kabupaten Purbalingga di Tahun 2022 yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Bawaslu Kabupaten Purbalingga dalam hal administrasi, keuangan ataupun aspek lainnya.

“Adanya kegiatan ini menjadi tempat bagi teman-teman staf sekretariat menyampaikan hal-hal yang menjadi pertanyaan ataupun menjadi tempat diskusi dan tempat mencari solusi atas apa yang menjadi hambatan pada saat melakukan tugas”, ucapnya pada pembukaan kegiatan.

Keterangan: Ibu Fatma (Analis SDM Aparatur BKPPD Kabupaten Purbalingga) tengah memberikan pemaparan dalam kegiatanRapat Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga

Fatmah Haryani selaku narasumber menyampaikan terkait Displin Pegawai terutama Aparatur Sipil Negara. ASN dalam hal ini Secara umum Fatmah menyampaikan tugas ASN antara lain melaksanakan Kebijakan Publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, memberikan pelayanan Publik yang professional dan berkualitas, serta mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.

Trian Aptiningsih selaku narasumber kedua menyampaikan tentang Pengelolaan Hibah di Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
“Berdasarkan ketentuan perundang-undangan belanja hibah dapat diberikan kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, BUMN, BUMD, Badan dan Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan Hukum Indonesia dan Partai Politik. Bawaslu Kabupaten Purbalingga merupakan salah satu penerima hibah dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga”, jelasnya.

Keterangan: Ibu Trian (Kasubid Perbendaharaan Bakeuda Kabupaten Purbalingga) tengah memberikan pemaparan dalam kegiatan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga

Lebih lanjut Trian menyampaikan dasar penatausahaan keuangan Pemerintah Kabupaten Purbalingga yaitu Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 99 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga dan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga.

Oleh: Humas Bawaslu Kab.Purbalingga

Tag
Agenda
Berita