Lompat ke isi utama

Berita

PKD se-Kecamatan Kalimanah Awasi Tahap Pengumuman Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

PKD se-Kecamatan Kalimanah Awasi Tahap Pengumuman Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

Purbalingga, 13 Juni 2024 – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Kalimanah melaksanakan pengawasan pengumuman pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk pemilihan serentak 2024. Pengawasan ini dilaksanakan pada Kamis, 13 Juni 2024, di Kelurahan/Desa se-Kecamatan Kalimanah.

Ketua Panwaslu Kecamatan Kalimanah, Lulus Dwidiyanto, menyatakan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 79 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Pembentukan PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih untuk Pemilihan Umum serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, terdapat empat fokus pengawasan dalam pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih yang harus diawasi oleh PKD se-Kecamatan Kalimanah. Salah satu fokus pengawasan tersebut adalah memastikan ketaatan prosedur dalam pembentukan Pantarlih.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Panwaslu Kecamatan Kalimanah, Sugiarto, menjelaskan bahwa PKD se-Kecamatan Kalimanah memastikan PPS mengumumkan pembentukan Pantarlih sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, sebagai bagian dari ketaatan prosedur dalam tahapan ini.

Senada dengan Lulus Dwidiyanto dan Sugiarto, Anggota Panwaslu Kecamatan Kalimanah, Bayu Trianggana, menambahkan bahwa pengumuman harus dilakukan di tempat-tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi. Hal ini juga merupakan bagian dari ketaatan prosedur dalam proses pembentukan Pantarlih.

Dengan pengawasan yang ketat dan sistematis, diharapkan pembentukan Pantarlih di Kecamatan Kalimanah dapat berjalan sesuai dengan aturan dan menghasilkan petugas yang kompeten dan bertanggung jawab.

Penulis : Bayu (Anggota Panwaslu Kecamatan Kalimanah)