PKD Se-Kecamatan Bukateja Awasi Pengumuman Pendaftaran Pantarlih untuk Pemilihan Serentak 2024
|
Purbalingga, 13 Juni 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga melalui PPS membuka pendaftaran Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Bukateja melaksanakan pengawasan pengumuman pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk pemilihan serentak 2024. Pengawasan ini dilaksanakan pada Kamis, 13 Juni 2024, di Kelurahan/Desa se-Kecamatan Bukateja.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bukateja menginstruksikan PKD untuk memastikan ketaatan prosedur dalam pembentukan Pantarlih sesuai dengan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 79 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Pembentukan PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih untuk Pemilihan Umum serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Mohamad Aji Soko, S.Pd, Koordinator divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Panwaslu Kecamatan Bukateja, memastikan bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) melaksanakan pembentukan Badan Adhoc Pantarlih sesuai regulasi. "Penerimaan pendaftaran harus sesuai prosedur. Sekretariat pendaftaran harus selalu siap menerima jika ada pendaftar yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pantarlih," jelasnya.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa pengumuman pendaftaran calon Pantarlih telah terlaksana dengan baik. Pengumuman tersebut ditempel di tempat-tempat strategis dan diunggah melalui platform media sosial resmi milik PPS dalam bentuk flyer.
Dengan pengawasan ini, diharapkan proses rekrutmen Pantarlih dapat berjalan lancar dan sesuai harapan, menghasilkan petugas yang kompeten, berintegritas, serta memiliki pengetahuan wilayah yang memadai, sehingga dapat meminimalisir potensi kerawanan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih.
Penulis: Mohamad Aji Soko (Anggota Panwaslu Kecamatan Bukateja)