Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Bawaslu Purbalingga dan Dinarpus Teken Perjanjian Teknis Pengelolaan Arsip Pemilu

Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Bawaslu Purbalingga dan Dinarpus Teken Perjanjian Teknis Pengelolaan Arsip Pemilu

PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menandatangani Perjanjian Teknis Pengelolaan Arsip Pemilu dan Pemilihan bersama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Kabupaten Purbalingga, Rabu (21/1/2026). Penandatanganan ini menjadi langkah konkret penguatan tata kelola kearsipan pengawasan pemilu agar lebih tertib, aman, dan akuntabel.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, mengatakan kerja sama tersebut penting mengingat tingginya volume arsip yang dihasilkan dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan. Menurutnya, arsip pengawasan memiliki nilai strategis, baik secara administratif, hukum, maupun historis.

“Pengelolaan arsip masih menjadi tantangan bagi kami, terutama dari sisi sumber daya manusia serta sarana dan prasarana. Melalui perjanjian teknis ini, kami berharap pengelolaan arsip pengawasan pemilu dapat dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan,” kata Misrad.

Ia menambahkan, kerja sama ini juga menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi persoalan di kemudian hari, khususnya yang berkaitan dengan keterbukaan dan klasifikasi informasi publik.

Perjanjian teknis tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan Pemerintah Kabupaten Purbalingga tentang Kemitraan Strategis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan yang telah disepakati pada 2025. Melalui kesepakatan ini, kedua pihak memiliki dasar kerja sama teknis dalam pengelolaan arsip kepemiluan secara berkelanjutan.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Purbalingga, Endi Astono, menyambut baik penandatanganan perjanjian tersebut. Ia mengapresiasi komitmen Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang dinilai memiliki kepedulian tinggi terhadap pengelolaan arsip sebagai bagian dari akuntabilitas kelembagaan.

“Urusan kearsipan sering kali kurang mendapat perhatian. Namun Bawaslu Kabupaten Purbalingga justru menunjukkan komitmen yang kuat. Ini langkah positif untuk memastikan arsip pemilu terkelola dengan baik dan memiliki nilai guna jangka panjang,” ujarnya.

PKS Dinarpus

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Kearsipan Dinarpus Kabupaten Purbalingga, Murtikowati, menjelaskan ruang lingkup perjanjian teknis meliputi pemanfaatan sarana dan prasarana kearsipan, pemindahan arsip inaktif, pembinaan serta peningkatan kapasitas pengelola arsip, penyerahan arsip statis, hingga penerimaan dan penyimpanan arsip sesuai standar kearsipan.

Melalui kerja sama ini, Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan Dinarpus Kabupaten Purbalingga berkomitmen memperkuat sinergi dalam pengelolaan arsip pengawasan pemilu dan pemilihan, sekaligus menjaga keberlanjutan arsip sebagai bagian dari khazanah dokumentasi daerah.

Penulis : Adi Priambudi
Fotografer : Muhamad Purkon