Perkuat Kapasitas Penanganan Pelanggaran Panwascam, Bawaslu Purbalingga Adakan Rakor Gakkumdu
|
Purbalingga, Kamis (12/9/2024) - Bawaslu Kabupaten Purbalingga selenggarakan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) pada pemilihan tahun 2024, bertempat di Braling Hotel by Azana Purbalingga, pukul 08.30 s.d 12. 00 WIB.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad menjelaskan bahwa tujuan diadakannya rapat koordinasi sentra penegakan hukum terpadu (GAKKUMDU) adalah untuk meningkatkan kapasitas jajaran Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Purbalingga, khususnya terkait penanganan pelanggaran pidana pemilihan.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Purbalingga, Raka Buntasing Panjongko, S.H., M.HLi. Selaku narasumber tunggal dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa tugas dan fungsi Kejaksaan dalam Gakkumdu adalah sebagai fungsi penuntutan.
Namun demikian, dalam pelaksanaan penanganan dugaan pelanggaran, Kejaksaan turut berperan serta dalam mengupas pasal yang akan diterapkan dalam penanganan pelanggaran, lanjut Raka.
Bukan tanpa kendala, Raka turut menuturkan bahwa dalam penanganan pelanggatan, juga dimungkinkan munculnya perbedaan sudut pandang terhadap suatu kasus. Oleh sebab itu, Raka menegaskan, untuk meminimalisir hal itu, antar unsur Gakkumdu harus dilakukan persamaan persepsi, khususnya terhadap penafsiran pasal yang akan diterapkan dalam kasus yang ditangani.
Setelah sesi paparan selesai, acara dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab seputar kasus-kasus yang pernah terjadi di Kabupaten Purbalingga.
Dengan diskusi tersebut, persoalan kasuistis yang mungkin akan terjadi kedepan, jajaran Panwaslu Kecamatan diharapkan bisa lebih siap dalam melakukan penanganan pelanggaran.
untuk foto kegiatan bisa klik link dibawah ini yah
https://www.instagram.com/p/C_z67ZqvR2o/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==
Penulis : Muhamad Purkon