Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Gakkumdu, Bawaslu Purbalingga Gandeng Kepolisian dan Kejaksaan Evaluasi Penanganan Pelanggaran

Perkuat Gakkumdu, Bawaslu Purbalingga Gandeng Kepolisian dan Kejaksaan Evaluasi Penanganan Pelanggaran

PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran dengan tema “Optimalisasi Penanganan Pelanggaran Melalui Evaluasi dan Koordinasi yang Terpadu” pada Kamis (9/4/2026). Bertempat di Aula Kantor Bawaslu Purbalingga, kegiatan ini menjadi ajang penguatan sinergi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam mengawal integritas demokrasi.

Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Purbalingga, perwakilan jajaran Kepolisian Resor Purbalingga, perwakilan Kejaksaan Negeri Purbalingga, serta staf sekretariat. Pertemuan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala teknis dan merumuskan langkah perbaikan sistematis dalam menindaklanjuti temuan maupun laporan pelanggaran.

Evaluasi dan Digitalisasi Data

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, dalam sambutannya menekankan pentingnya evaluasi terhadap penanganan pelanggaran tahun 2024 sebagai tolok ukur perbaikan ke depan. Ia memberikan instruksi khusus kepada jajaran sekretariat untuk mempercepat proses digitalisasi dalam pengelolaan arsip guna efisiensi akses data.
"Fungsi evaluasi ini mencakup verifikasi penerapan hukum acara, terutama koordinasi bersama Kejaksaan dan Kepolisian sebagai mitra strategis," ujar Misrad. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan serta pengawasan terhadap partai politik yang akurat.

Sinergi Sentra Gakkumdu

Dukungan penuh datang dari Kepolisian Resor Purbalingga yang diwakili oleh Kasat Reskrim, Siswanto. Ia menegaskan bahwa komunikasi antarlembaga harus tetap terjaga meski di luar masa tahapan pemilu.

"Kepolisian siap mendukung seluruh kegiatan penanganan pelanggaran. Kami, bersama Kejaksaan, merupakan bagian integral dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," tegas Siswanto.

Senada dengan hal tersebut, perwakilan Kejaksaan Negeri Purbalingga, Maula Prima, menilai bahwa penerapan regulasi dan SOP dalam Sentra Gakkumdu oleh Bawaslu Purbalingga selama ini telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Meski terdapat perbedaan penafsiran dalam praktik lapangan, hal tersebut dinilai wajar dan dapat diselesaikan melalui koordinasi yang baik.

Apresiasi Mitra Strategis

Sebagai bentuk pengakuan atas kolaborasi yang solid, Bawaslu Kabupaten Purbalingga menyerahkan plakat piagam penghargaan kepada Kepolisian Resor Purbalingga dan Kejaksaan Negeri Purbalingga. Penyerahan simbolis ini merupakan wujud apresiasi atas kontribusi kedua lembaga dalam mendukung penegakan hukum pemilu yang profesional dan transparan.

Penulis : Muhamad Purkon